Tanggung Jawab Direksi yang Bertindak sebagai Penanggung Utang Perseroan Jika Perseroan Dinyatakan Pailit
AZHARI, Indra, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Hukum Bisnis)Penelitian ini mengenai tanggung jawab Direksi yang bertindak sebagai penanggung utang perseroan jika perseroan yang ditanggungnya tersebut dinyatakan pailit, mengingat praktik utang piutang di dunia bisnis adalah hal yang lumrah sekali dan pemberi utang atau biasa dikenal dengan sebutan kreditor dewasa ini semakin jeli saja oleh karenanya untuk kepastian pembayaran utang, kreditor meminta kepada debitor untuk menunjuk seorang penjamin atau penanggung. Penanggungan sendiri dapat diberikan oleh siapa saja asalkan cakap hukum, oleh karenanya penanggungan dapat dilakukan oleh Direksi perseroan terhadap utang perseroan yang dipimpinnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang menekankan kepada data kepustakaan, pendekatan yuridis normatif digunakan dengan maksud untuk membahas objek yang hendak diteliti berupa peraturan perundang-undangan, perjanjian, yurisprudensi, yang berkaitan dengan masalah penanggungan dan kepailitan. Berdasarkan hasil penelitian Direksi yang bertindak sebagai penanggung utang Perseroan dapat dimohonkan untuk dinyatakan pailit jika sepanjang kreditor dapat dapat membuktikan secara sumir unsur-unsur kepailitan sebagai mana di atur dalam Undang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan, karena dalam hal penanggungan Direksi yang bertindak sebagai penanggung utang perseroan mempunyai kedudukan tersendiri diluar konsep Perseroan. Ia dipandang sebagai pihak ketiga di luar perjanjian maka Direksi tersebut bertanggung jawab sampai dengan harta pribadinya untuk melunasi utang-utang perseroan yang telah ditanggungnya dalam hal Perseroan dinyatakan pailit.
This study was about the responsibility of Management playing a role as debtor of a company in the company is stated as bankrupt, in the light of debt practices in business world is a common thing and the provider or known as creditor, recently, is getting ravishing. Therefore, the certainty in paying its debt, the creditor asked the debtor to appoint a guarantor of its debt. The guarantor could be anybody, as long as having law capability. Hence, the guarantor could be carried out by the management of the company about the debt of the company it leads. This study used normative juridical approach emphasizing on literature data. Normative juridical approach was used aiming to discuss the objects going to be observed in the form of regulation, agreement, jurisprudence, related to the guaranteeing and bankrupt problems. Based on the result of management result acting as the debt guarantor, the company could be asked to be stated as bankrupt if as long as the creditor could prove briefly the elements of bankruptcy as ruled in Regulation Number 37 in the year of 2004 about Bankruptcy, because in the case of guaranteeing, the management acting as the debt guarantor of the company had certain position outside the company's concept. It was viewed as the third party outside the agreement, so that the management was esponsible until its personal treasure to complete the debt of the company it guarantees in the case when the company was stated as bankrupt.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian Penanggungan,Kepailitan, Management. Guarantor, Bankrupt