Laporkan Masalah

Pelaksanaan ICESCR dalam Pendidikan Dasar di Propinsi Kalimantan Barat

ITASARI, Endah Rantau, Prof.Dr. F. Sugeng Istanto, SH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui pelaksanaan kewajiban negara menyelenggarakan pendidian dasar di Propinsi Kalimantan Barat dalam hubungannya dengan ratifikasi ICESCR (International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) oleh Indonesia pada tanggal 30 September 2005 dengan titik tekan yang difokuskan pada tiga permasalahan hukum dalam aplikasinya yaitu:a. Bagaimana penerapan aspek-aspek hukum proses ratifikasi ICESCR ke dalam sistem hukum Indonesia?: b. Bagaimana pelaksanaan pendidikan dasar di Propinsi Kalimantan Barat?; dan c. Bagaimana pelaksanaan kewajiban-kewajiban internasional pasca ratifikasi ICESCR dalam pemenuhan pendidikan dasar di Propinsi Kalimantan Barat? Penelitian ini adalah penelitian tentang penerapan hukum (law application) dan pencarian data dilakukan melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang terkumpul disusun secara sistematis dan dianalisis secara kuantitatif, kualitatif dan digeneralisasi. Dari hasil penelitian diketahui bahwa: a. Proses ratifikasi ICESCR telah sesuai dengan ketentuan hukum positif di Indonesia tanpa ada pengecualian dalam isi, norma dan tujuan dalam kovenan dalam bentuk reservasi, deklarasi dan limitasi; b. Ratifikasi ICESCR yang dilakukan oleh Indonesia pada tanggal 30 September 2005, berpengaruh terhadap peningkatan atau kemajuan (progress) pelaksanaan pendidikan dasar di Provinsi Kalimantan Barat. Hal ini terlihat dari peningkatan sejumlah indikator yang digunakan untuk menilai pelaksanaan pendidikan dasar di Propinsi Kalimantan Barat seperti sarana dan prasarana pendidikan dasar, jumlah partisipasi atau akses anak usia sekolah dasar terhadap pendidikan dasar dan semakin kecilnya jumlah guru yang tidak memenuhi kualifikasi yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan; dan c. Rencana strategis yang dikeluarkan oleh Departemen Pendidikan Nasional dalam rangka pelaksanaan Pasal 13 dan 14 kovenan yang termaktub dalam Rencana Aksi Nasional HAM Bidang Pendidikan telah dicoba dilaksanakan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat. Hal ini bisa dilihat dari ketersediaan data awal mengenai sarana dan prasarana serta mapping permasalahan pendidikan dasar yang ada.

This research was desirous to know about the execution of state obligation in carrying out the basic education in the Province of West Kalimantan related to the ICESCR ratified by Indonesia on 30 September 2005. There were three main problems focused on its application, namely : a) How was the law application surrounding the ratification of ICESCR into Indonesian legal system?; b) How was the application to the basic education in the Province of West Kalimantan?; c) How was the application to the international obligations after the ratication of ICESCR for the fulfilment of basic education in the Province of West Kalimantan? This research was the law application research and the data collected through both library research and field research. After being collected, the data arranged systematically and analyzed both quantitatively and qualitatively besides being generalized. Based on the output of the research, there were three main points concluded, namely : a) the process of ICESSCR ratification had been suitable with the Indonesian legal system without any exception to the materials, norms, and the aims of the covenant from reservation, declaration and limitation; b) ICESCR ratification by Indonesia on 30 September 2005 influenced to the promoting or progress for the application of basic education in that Province. It was able to be proved from the achievement of any indicators used for evaluating the application, they are direct and indirect basic education facility, the amount of participants or amount of access to the basic education, and the minimazing of the unqualified tutors assigned by the legislation ; and c) the strategic plan issued by the Department of National Education in turn to carry out the Article 13 and Article 14 of the Covenant contained within Human Rights National Action Plan of Education had been tried to be carried out by the government of West Kalimantan. It could also be seen from availability of the beginning data on direct and indirect facility with the basic education problems mapping.

Kata Kunci : Perjanjian Internasional,Ratifikasi ICESCR,Sistem Hukum Indonesia,application, ICESCR, basic education


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.