Hak asuh dan pemberian nafkah terhadap anak sebagai salah satu akibat perceraian :: Studi kasus Putusan PN dan PA Bantul
MUZAYYANAH, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2007 | Tesis | S2 Ilmu HukumTujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui orang tua yang berhak atas pengasuhan anak sebagai salah satu akibat perceraian dalam praktek di PN dan PA Bantul serta alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan hak asuh atas anak tersebut, dan mengetahui pertimbangan hakim PN dan PA Bantul dalam memutuskan pemberian nafkah terhadap anak sebagai salah satu akibat perceraian. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis normatif , yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan dengan mengkaji bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier untuk memperoleh data sekunder. Untuk mendukung penelitian kepustakaan, dilakukan juga penelitian lapangan melalui wawancara dengan responden dan nara sumber untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menarik kesimpulan bahwa: 1. Dalam praktek di PN dan PA Bantul, baik ayah maupun ibu mempunyai hak yang sama untuk mengasuh anak. Alasan-alasan yang menjadi pertimbangan hakim PN Bantul dalam memutuskan hak asuh atas anak berdasarkan: pribadi/prilaku orang tua yang mengasuh, kedekatan anak dengan orang tua yang mengasuh, serta kemampuan ekonomi orang tua yang mengasuh. Adapun pertimbangan hakim PA Bantul dalam memutuskan hak asuh atas anak (hadhanah) adalah berdasarkan pada ketentuan dalam Pasal 105 (a) dan 156 (a) KHI yang menyatakan bahwa “anak yang belum mumayyiz (12 tahun) berada di bawah pengasuhan ibunya â€, dan berdasarkan ketentuan dalam Pasal 105 (b) dan 156 (b) KHI yang menyatakan bahwa “anak yang sudah mumayyiz berhak memilih untuk mendapatkan hadhanah dari ayah atau ibunyaâ€. 2. Pertimbangan hakim dalam memutuskan pemberian nafkah terhadap anak adalah berdasarkan tuntutan dari mantan isteri dengan melihat kesanggupan ayah sesuai dengan kemampuan ekonomi/penghasilan ayah. Selain itu, hakim juga memutuskan berdasarkan pertimbangan status sosial ayah dan lingkungan sosial di tempat anak tinggal.
The research aims to study the consequences following Bantul Court of First Instance and Court of Religious Affairs decisions on divorce case: 1) who gets the custody and what considerations are behind the decision, and 2) what legal basis the judge is using in deciding which side is liable to child sustenance support. The research is normative-juridical in nature giving emphasize on library research to obtain secondary data by examining primary, secondary, and tertiary legal materials. The secondary data collected are supported by primary data obtained from interview with respondents and resource persons. The research applies qualitative analysis using descriptive method to analyze the data. The research concludes that: 1) Bantul Court of First Instance and Court of Religious Affairs award both husband and wife the equal rights for child custody. When deciding who will have the custody, Bantul Court of First Instance considerans several factors such as parents’ personalities and manner, emotional ties between the child and the person who has been the primary caretaker of the child, and parent’s income. On the other hand, Bantul Court of Religious Affairs awards the custody (hadanah) based an Articles 105 (a) and 156 (a) of Canon Islamic Law (KHI) declaring that “the custody for children under 12 years old (not yet Mumayyiz) should be awarded to the mothersâ€, and Articles 105 (b) and 156 (b) of KHI declaring that “children older than 12 years old (mumayyiz) are given the rights to decide their own Hadhanah preferenceâ€. 2) Court order for child sustenance support relies on claims by the former wives but should consider the former husbands’ income. In addition, the judge also puts fathers’ social status and the neighbourhood into considerations before making the decision.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perceraian,Hak Asuh Anak, Child Cutody, Child Sustenance Support, Divorce