Pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara distributor buku dengan pedagang buku di Shopping Center Yogyakarta
MUJIB, M. Misbahul, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2007 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara distributor buku dengan pedagang buku di Shopping Centre Yogyakarta serta bagaimana perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan dalam perjanjian konsinyasi. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Sebagai pendukung dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian ini dilakukan di Shopping Centre Yogyakarta. Responden diperoleh secara non random sampling/purposive sampling. Penelitian ini menyimpulkan Pertama, pelaksanaan perjanjian konsinyasi antara distributor buku dengan pedagang buku di Shopping Centre Yogyakarta dilakukan dalam bentuk perjanjian lisan. Hal ini dikarenakan perjanjian konsinyasi antara keduanya sudah sering terjadi meski tidak kontinyu, sehingga dianggap kebiasaan yang sudah dimengerti. Sebagai suatu kebiasaan maka segala ketentuan tentang perjanjian konsinyasi itu harus diterima masing-masing pihak, meski pihak distributor merasa dirugikan ketika ia harus menerima pengembalian buku yang tidak laku dalam keadaan rusak. Mengenai buku yang sudah laku para pedagang berkewajiban membayarnya dalam jangka waktu rata-rata 1 minggu karena para distributor biasanya mengontrol buku 1 atau 2 kali dalam seminggu. Tidak adanya pengelolaan yang profesional dari masing-masing pihak di mana pihak pedagang buku sering menunda pembayaran dan pihak distributor tidak memberikan buku-buku titipan yang mempunya i pangsa pasar, menyebabkan perjanjian ini menjadi alternatif terakhir. Kedua, perlindungan terhadap pihak yang dirugikan (yang lebih sering dialami distibutor) sampai saat ini belum bisa dikatakan memadai. Hal ini dikarenakan memang tidak adanya perjanjia n tertulis yang cukup memadai memuat hak dan kewajiban masing-masing. Terhadap ketentuan konsinyasi yang menjadikan distributor sebagai penanggung kerusakan, selama ini distributor menerimanya sebagai suatu kebiasaan yang dimengerti. Terhadap penundaan pembayaran yang dilakukan oleh pedagang buku, selama ini distributor hanya melakukan pembatalan perjanjian dengan mengambil kembal
The research aims 1) to enquire into detailed and comprehensive solution for the possible problems arising from consign agreement between book distributor and book seller in Shopping Centre Yogyakarta, 2) to study the legal protection for lost out party engaged in the agreement. The research is a juridical-empirical research conducting field study and library research to obtain primary and secondary data respectively. The research was conducted in Shopping Centre Yogyakarta. Respondents were taken using non-random/purposive sampling method. The research concludes that 1) the consignment agreement between book distributors and book sellers in Shopping Centre Yogyakarta is not arranged in written form, because it is implemented repeatedly between both of them, although it is not continuously, until considered as an understandable custom. As a custom all rules of this agreement should be accepted by each party, although book distributors always suffer loss when they accept the returned book in broken condition. It’s an obligation for seller to pay for sold book on time. The time is 1 week on average, because distributors usually control their book in one or two time a week. Unprofessional management of each party, that sellers often postpone their payment and that distributors do not give some marketable book, causes this agreement become last alternative. 2) Legal protection to lose party who is always suffered by distributors as mentioned above has not been adequate yet, because there is no a written form agreement that contained the right and obligation of each party. To role of consignment agreement that decide distributors as a responsible party for the broken book, distributors accepted it as a custom. To postponed payment which is done by book sellers, distributors just canceled this agreement by taking unsold book as a legal protection for their right.
Kata Kunci : Perjanjian Konsinyasi,Distributor Buku dan Pedagang Buku, Consignment Agreement, Book Distributor , Book Seller