Praktek perjanjian bagi hasil antara pemilik kapal ikan dengan anak buah kapal di Kota Tegal
KURNIAWAN, Heri, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2007 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian ini dimaksudkan untuk menjawab permasalahan pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik kapal ikan dengan anak buah kapal ikan dalam usaha penangkapan ikan di Kota Tegal secara rinci dan lengkap dan perlindungan hukum para pihak dalam perjanjian. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu dengan cara melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Penelitian dilakukan di Kota Tegal pada dua kelurahan, yaitu Kelurahan Tegalsari Kecamatan Tegal Barat dan Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat dengan responden sebanyak 100 orang terdiri dari 40 orang pemilik kapal dan 60 orang anak buah kapal yang dipilih secara non random sampling/purposive sampling dan hasil wawancara dengan nara sumber yang terdiri dari Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kota Tegal, Ketua kelompok nelaya n dan Pengurus kapal dengan pedoman wawancara yang telah disiapkan sebelumnya. Berdasarkan hasil penelitian dan analisis yang telah dilakukan, ditemukan bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil antara pemilik kapal ikan dengan anak buah kapal dilakukan secara tidak tertulis (lisan) dengan sistem bagi hasil berdasarkan prosentase, yaitu 50 % bagi pemilik kapal ikan dan 50 % bagi anak buah kapal dari hasil bersih lelang ikan untuk kapal ikan yang menggunakan alat tangkap jenis Mini Purse seine, Dogol/Cantrang dan kapal motor tempel. Sedangkan untuk kapal motor yang menggunakan alat tangkap jenis Gill Net prosentase bagi hasil adalah 60 % bagi pemilik kapal ikan dan 40 % bagi anak buah kapal. Sistem pembagian hasil diantara anak buah kapal yang terdiri dari nahkoda/juru mudi, motoris dan anak buah kapal biasa (pandega) dengan sistem perbandingan yaitu : nahkoda/jur u mudi : motoris : pandega = 3 : 1½ : 1. Sistem pembagian hasil ini masih dalam batas toleransi sebagaimana yang diatur dalam UU No. 16 Tahun 1964 tentang Bagi Hasil Perikanan. Perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian bagi hasil, yaitu perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang dan perlindungan hukum yang diberikan oleh adanya perjanjian. Perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-undang belum cukup memadai, sedangkan perlindungan hukum yang diberikan dengan adanya perjanjian bagi para pihak cukup memadai.
The research aims 1) to enquire into detailed and comprehensive solution for the possible problems arising from the execution of profit-sharing agreement between fishing boat owners and the crews in Tegal City fishery business, 2) to study the legal protection for each party engaged in the agreement. The research is a juridical-empirical research conducting field study and library research to obtain primary and secondary data respectively. The research was conducted in two villages of Tegal City: Tegalsari Village and Muarareja Village of West Tegal Sub-Districts. It employed 100 respondents consisting of 40 fishing-boat owners and 60 crews. Samples were taken using nonrandom/ purposive sampling method. The research also analyzed the data obtained from guided interview with resource persons such as the Head of Marine and Agriculture Office, the Head of fishermen group, and the management of fishing boats. The research discovers that the profit-sharing agreement between fishing boat owners and the crews is not arranged in written form and the profit is divided based on the following arrangements: 1) for fish-catching using Mini Purse Seine boat, Dogol/Cantrang boat, and motorboat, the proportion of net-profit sharing is 50% for fishing-boat owner and 50% for the crews, 2) for fish-catching using Gill Net boats, the proportion of net-profit sharing is 60% for fishing-boat owner and 40% for the crews, 3) for fishing-boat manned with helmsman, engine crew, and other crews, the profit is divided with the ratio of 3 : 1½ : 1 respectively. The profit-sharing arrangement mentioned above is in- line with Act 16/1964 on Profit Sharing in Fishery Business. Legal protection for each party engaged in a profitsharing agreement is provided both by the existing regulation and the agreement itself. However, regulation-based legal protection is not yet satisfactory. Whereas the agreement-based legal protection is already adequate.
Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Perjanjian Bagi Hasil,Penangkapan Ikan, Profit-Sharing Agreement, fishing-boat owner, fishing-boat crews