Laporkan Masalah

Kajian Yuridis Putusan PA No: 384/Pdt.G/2003/PA.SEL Tentang Pembatalan Hibah di Pengadilan Agama Selong Lombok Timur

MUJAHIDIN, Syamsul, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normative, yaitu dengan cara memperoleh data lapangan sebagai data primer dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Tujuannya yaitu untuk mengetahui faktor-faktor apa sajakah yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Agama Selong, yang telah menjatuhkan putusan pembatalan hibah terhadap Putusan PA NO: 384/Pdt.G/2003/PA.SEL. Selain itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dasar hukum apa saja yang di gunakan sebagai pertimbangan hukum dalam memutusakan perkara pembatalan hibah di PA Selong. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan, bahwa untuk melengkapi pemeriksaan terhadap gugatan pembatalan hibah yang diajukan oleh Awaluddin sebagai penggugat satu (P1) dan istrinya sebagai penggugat dua (P2). Dari pertimbangan Majelis Hakim, kemudian telah dilakukan pemeriksaan setempat atas obyek sengketa pada tanggal 15 November 2003 dan telah didapati kenyataan yang pada pokoknya sama dengan gugatan penggugat kecuali ada sedikit perbedaan tentang batas-batas dari obyek sengketa sebagaimana telah termuat dalam berita acara pemeriksaan setempat. Pada kesempatan yang sama Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Selong juga telah meletakkan Sita Jaminan atas obyek sengketa. Adapun mengenai pertimbangan hukum yang dijadikan dasar dalam putusan Majelis Hakim tersebut yakni bahwa (alat bukti T.1 berupa fotokopi Surat Hibah), surat tersebut tidak memenuhi syarat materiil akta di bawah tangan, di antaranya isi (materi) akta tersebut adalah bertentangan dengan hukum, karena obyek sengketa yang dihibahkan adalah harta bersama antara P1 dan P2. Bahwa untuk dapat memindahtangankan HB (harta bersama) menurut hukum harus berda sarkan persetujuan suami-isteri (Vide pasal 36 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1974 jo pasal 92 Kompilasi Hukum Islam). Kesimpulan yang dapat diambil dari perkara pembatalan hibah yang dilakukan di Pengadilan Agama Selong menunjukkan, bahwa yang dijadikan sebagai pertimbangan dalam memutuskan perkara pemba talan hibah tidak menggunakan aturan hukum tertulis semata, melainkan faktor -faktor lain yang dianggap penting oleh Majelis Hakim untuk diungkap pada saat persidangan berlangsung (proses pembuktian).

The research is a normative juridical approach by field research as primar y data and library research as secondary data. The purpose of the research is how to know what kind of factors could be considered by judge in Selong religious court who found of court to cancel the bequest about decision of Selong religious court No. 384/Pdt.G/2003 and also how to know basis of the law used as judgment on sentencing the case of canceling bequest at Selong religious court. A basis of the research, which was done, showed for fitting investigation about claim for canceling bequest ordered by Awaluddin as first plaintiff and his wife as the second. From considering of the court of justice, it had done its investigation on the matter object on November, 15th 2003 and found the reality that was same with plaintiff claim except a little differenc e to the object boundary in the BAP, in the same time, process -server of Selong religious court had also put guarantee seizure at the matter, and about law consideration used as based on judge decision, it was that copying letter of bequest did not fill ma terial agreement in certificate under the table, and among the material of the certificate that was against the law, because the object bequeathed was common property between first and second plaintiff. If someone wants common property transferring to someone, According to the law, the rule is based on agreement of married couple (vide psl 36 ayat (1) UU nomor 1 thn 1974 jo pasal 92 Islamic Law Compilation). The conclusion taken from the case which was done in Selong religious court showed that the consideration taken to sentence a case of canceling bequest used not only jurisprudence but also other factors which are urgent in the court of justice to raise all the while authentication process.

Kata Kunci : Pengadilan Agama,Pembatalan Hibah, Canceling bequest, Court of justice, Religious Court


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.