Laporkan Masalah

Studi analitik pembatalan perkawinan tentang putusan Pengadilan Agama Yogyakarta No.95/PDT.G/2004/PA.YG

ISROJI, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui apa yang menjadi dasar pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam memutuskan gugatan pembatalan perkawinan karena suami menikah lagi (poligami), serta untuk mengetahui apakah putusan pengadilan tersebut dapat dilaksanakan oleh para pihak yang perkawinannya telah dibatalkan dengan putusan Majelis Hakim. Penelitian ini adalah Yuridis Normatif, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder di bidang Hukum yang dilengkapi dengan penelitian lapangan. Penelitian ini menggunakan 2 data yaitu data primer yaitu data yang diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan data sekunder yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dengan cara mengumpulkan dan mengkaji dokumen-dokumen berupa bahan-bahan hukum yang bersifat primer, sekunder dan tarsier. Data-data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam memutuskan perkara gugatan pembatalan perkawinan yakni NO.95/Pdt. G/2004/PA.Yk, Majelis Hakim PA. Yk sudah memenuhi prosedur yang diatur dalam Pasal 65 sampai Pasal 91 UU No.7 tahun 1989, selain itu Majelis Hakim masih mendasarkan putusan-putusannya pada ketentuan Hukum perkawinan dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Majelis Hakim juga melengkapi putusannya dengan buktibukti yang diajukan oleh pihak pemohon/penggugat. Yang perlu diperhatikan dari hasil penelitian ini dapat diketahui bahwa putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta No. 95/Pdt. G/2004/PA.Yk ternyata tidak dapat dilaksanakan dengan semestinya oleh pihak-pihak yang terkait. Walaupun putusan Majelis Hakim Pengadilan Agama Yogyakarta sudah sesuai dengan prosedur Hukum yang berlaku, akan tetapi menurut hemat penulis masih terdapat adanya kekurangan berupa tidak dicantumkannya Pasal 72 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam sebagai konsideran Hakim. Padahal menurut hemat penulis Pasal inilah yang sangat penting sebagai konsideran Hakim dalam memutuskan perkara gugatan pembatalan perkawinan karena adanya faktor pemalsuan identitas.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Pembatalan Perkawinan,Poligami, marriage annulment, polygamy


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.