Laporkan Masalah

Implementasi Code of Conduct for Responsible Fisheries dalam menanggulangi Illegal, Unreported, Unregulated Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia

PANGEMANAN, Noula M.M, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Pentingnya perikanan sebagai salah satu fungsi laut yang diatur dalam hukum internasional mendorong penulis untuk mengangkat masalah perikanan menjadi topik dalam penelitian ini. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh krisis perikanan global yang menyebabkan intensitas penangkapan ikan bertambah yang menimbulkan masalah salah satunya adalah kegagalan mengatasi over fishing dan degradasi habitat, padahal di sisi lain perikanan memiliki peran penting dalam kehidupan manusia sehingga membutuhkan pengelolaan yang berorientasi pada kepentingan jangka panjang (sustainable), tidak hanya bagi generasi saat ini namun juga generasi masa depan. Salah satu penyebab terjadinya over fishing karena praktek perikanan yang tidak bertanggungjawab (unresponsible fisheries) yaitu Illegal, Unreported, Unregulated Fishing (IUU Fishing) di berbagai bagian dunia tidak terkecuali di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI). Dari kegagalan tersebut, FAO melakukan terobosan dengan menghasilkan instrumen Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF). Indonesia mengadopsi CCRF dengan harapan CCRF dapat dijadikan panduan dalam pengelolaan perikanan yang bertanggung jawab sehingga dapat menanggulangi IUU Fishing di ZEEI. Adopsi CCRF oleh Indonesia ke dalam peraturan nasional memberikan kewajiban untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan CCRF melalui instrumen hukum nasional yang telah dibuat serta melaporkan pelaksanaan CCRF kepada FAO. Mendasarkan kepada hal-hal di atas maka permasalahan yang diangkat adalah “Bagaimana pengawasan pelaksanaan Code of Conduct for Responsible Fisheries dalam menanggulangi Illegal, Unreported, Unregulated Fishing di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia?”. Penelitian ini bersifat normatif yaitu dengan studi kepustakaan atau dokumen untuk memperoleh data primer dan data sekunder yang terdiri bahan primer, bahan sekunder serta bahan tersier, juga penelitian ini bersifat empiris yaitu dengan dilakukan studi lapangan di DEPLU RI dan DKP RI untuk memperluas wacana dan mendukung data sekunder yang ada. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan metode deduktif. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa CCRF yang diadopsi Indonesia adalah soft law yang merupakan prinsip-prinsip sukarela dan standar yang layak mengenai pelestarian, pengaturan dan pembangunan perikanan termasuk di dalamnya tentang penanggulangan IUU Fishing di ZEEI. CCRF telah diimplementasikan pada Undang-undang 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-undang No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia. Hal ini membawa konsekuensi yuridis bahwa negara anggotalah yang memiliki kewajiban terhadap implementasi dan pengawasan pelaksanaannya, yang nantinya laporan kemajuannya dilaporkan kepada FAO setiap dua tahun.

The importance of fishery as one of the functions of ocean as regulated in the international law is the motivation behind the decision to bring the matter into discussion for the research. Global fishery crises causing growing intensity of fish-catching which results in failures to overcome over fishing and habitat degradation becomes the background of the study. As fishery plays an important role in human life, a sustainable-oriented fishery management is necessary, not only for the current, but also for the future generations. One of the factors behind over-fishing practices is irresponsible fisheries, i.e. Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing (IUU Fishing) taking place in many parts of the world, including within the Exclusive Economic Zone of Indonesia (EEZI). Food and Agriculture Organization (FAO), therefore, issued Code of Conduct for Responsible Fisheries (CCRF) which is considered a breakthrough. Indonesia adopts CCRF as the guidelines to responsible fishery management so that it is effective to overcome IUU Fishing within the EEZI. The adoption of CCRF in the state regulations requires the government to carry out and control its implementation through the state legal instruments, and to file the report on its implementation to FAO. Based on the previously mentioned matters, “how to monitor the implementation of the Code of Conduct for Responsible Fisheries to overcome Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing within the Exclusive Economic Zone of Indonesia” becomes the central issue. The research is a normative research applying library research and document study to obtain primary data and secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary materials. The research is also an empirical research which is done by conducting field study in the Department of Foreign Affairs and Department of Marine Affairs and Fishery of the Republic of Indonesia aiming to broaden the discourse and to complete the secondary data collected. To analyze the data, the research applies a descriptive-qualitative analysis using deductive method. The research concludes that CCRF is actually a voluntary principles and a befitted standard for preserving, managing, and developing fisheries which includes overcoming IUU Fishing within EEZI. CCRF have implemented by Undang-undang No. 31 Tahun 2004 and Undang-undang No.6 Tahun 1996. Consequently, the implementing state burdens with the juridical consequences to carry out and to monitor the implementation. In turn, a biannual progress-report must be filed to FAO.

Kata Kunci : Hukum Internasional,Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia,CCRF,Implementation, Fishery, CCRF, IUU Fishing, ZEEI, Overcome xiii


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.