Laporkan Masalah

Penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui pengadilan hubungan industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta

MUNIR, Mishbahul, Dr. Sutanto, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial, kemudian untuk mengetahui hambatan/kendala yang terjadi dan upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan/kendala yang terjadi dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Sifat penelitian ini adalah yuridis empiris, yakni meliputi penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan studi dokumen terhadap bahanbahan hukum. Penelitian lapangan dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta. Cara pengambilan sampel dengan non random dengan jenis sampel purposive. Subyek penelitian ini terdiri dari responden dan nara sumber. Untuk pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan menggunakan pedoman wawancara. Kemudian data dianalisis dengan metode kualititif. Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta dimulai dengan pendaftaran gugatan dan dilanjutkan dengan pemeriksaan di persidangan. Pada sidang pertama dilakukan upaya perdamaian, apabila tidak tercapai maka dilanjutkan dengan pembacaan gugatan dan tergugat diberi hak untuk memberikan jawaban atas gugatan, acara selanjutnya adalah replik dan duplik. Setelah itu dilanjutkan dengan pembuktian oleh kedua belah pihak, kemudian kedua belah pihak menyampaikan kesimpulan. Pada akhir persidangan, Majelis Hakim memberikan putusan Pengadilan Hubungan Industrial. Hambatan/kendala yang terjadi dalam pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Yogyakarta meliputi hambatan yang terkait dengan Hakim, Pejabat di Sub Kepaniteraan dan para pihak yang berselisih. Hambatan yang lain adalah terkait dengan sarana dan prasarana PHI, berkas perkara dan persidangan perkara perselisihan hubungan industrial, kemudian pemanggilan terhadap para pihak serta peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan/kendala yang berkaitan dengan Hakim adalah untuk jabatan Hakim Karir yang kosong, ketua Pengadilan Negeri Yogyakarta telah mengajukan permohonan kepada Mahkamah Agung dan untuk Hakim Ad Hoc telah mengupayakan studi lanjut. Sebagai pelaksanaa tugas di Sub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial telah ditunjuk beberapa staf dari Pengadilan Negeri Yogyakarta. Kemudian untuk mengatasi hambatan dalam beracara di persidangan para pihak telah mengupayakan meminta bantuan yakni kepada Lembaga Bantuan Hukum Yogyakarta dan advokat. Hambatan yang terkait dengan sarana dan prasarana Pengadilan Hubungan Industrial telah dilakukan upaya perbaikan/renovasi dan melengkapi sarana dan prasarananya. Agar persidangan efektif untuk sementara persidangan dipusatkan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Dalam mengatasi hambatan yang terkait dengan pemanggilan para pihak telah digunakan pendelegasian pemanggilan, selanjutnya untuk mengatasi hambatan yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang menimbulkan penafsiran yang berbeda telah dilakukan temu konsultasi antara pejabat pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dengan Hakim dan pejabat pada Pengadilan Hubungan Industrial.

The research aims to study the Industrial Court arbitration for industrial relation disputes resolution in Yogyakarta Court of First Instance, the problems that follow, and the measures to overcome the related problems. The research is a juridical-empirical research which includes library research and field study. The library research was done by examining legal-related documents whereas field study was conducted in the Industrial Court of Yogyakarta Court of First Instance jurisdiction. The samples for research were taken using non-random technique to obtain purposive samples. The data for the research were collected by conducting guided interview with respondents and resource persons. The research applied the qualitative method to analyze the data collected. The results show that the Industrial Court arbitration for industrial relation disputes resolution in Yogyakarta Court of First Instance commences with a lawsuit registration which is followed by court examination. Reconciliation is the issue for first trial. In the case of reconciliation failure, an accusation is forwarded before the trial and the defendant is given the opportunity to file a counterclaim followed by court session for counterplea and rejoinder reading. The subsequent step is cross-check by both parties and then each party draws a conclusion. In the end of the trial, the Judges make the decision for the case. The problems related to the Industrial Court arbitration for industrial relation disputes resolution in Yogyakarta Court of First Instance include the problems pertaining to judges, Clerk of Court, and the conflicting parties. In addition, the problem could be in the form of Industrial Court-related facilities, lawsuit files, trial for industrial relation dispute case, summons, and regulations. In the case of the absence of Career Judge, the Head of Yogyakarta Court of First Instance has submitted a request for Career Judge to the Supreme Court. In relation to Ad Hoc Judge problem, a further study has been conducted. Several officers from Yogyakarta Court of First Instance have been assigned to be the Clerk of Industrial Court. In relation to the trial-related problems, the Indonesian Legal Aid Foundation of Yogyakarta Chapter and Lawyers have been called for assistance. For related-problems on Industrial Court facilities, improvement and renovation on existing facilities have been arranged. In order to get the trial to be more effective, all court sessions are temporarily centralized in Yogyakarta Court of First Instance. For problems related to summon to the trial, delegation are permitted. Furthermore, to cope with regulation-related problems, a consultative meeting between the officials of Manpower and Transmigration Office and the Judges and officials of Industrial Court has been held.

Kata Kunci : Pengadilan Hubungan Industrial,Perselisihan,Pengadilan Negeri,dispute, resolution, Industrial Court


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.