Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap Perum Pegadaian atas benda gadai yang berasal dari hasil tindak kejahatan di Kota Jogjakarta

DAMANIK, Janner, R. Tutut Ariffudin, SH.,M.Hum

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis bentuk tindakan pengamanan terhadap masuknya benda jaminan gadai yang berasal dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh Perum Pegadaian Cabang Lempuyangan Kota Jogjakarta dan upaya yang ditempuh oleh Perum Pegadaian Cabang Lempuyangan Kota Jogjakarta untuk menyelesaikan pengembalian kredit akibat masuknya benda jaminan gadai yang berasal dari hasil tindak kejahatan. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Penentuan sampel yang akan diambil dalam penelitian ini menggunakan metode non random sampling artinya tidak semua populasi diberi kesempatan untuk menjadi sampel, sedangkan untuk pengumpulan sampel menggunakan teknik purposive sampling, artinya pengambilan subjek bukan berdasarkan strata, random atau daerah, tetapi didasarkan atas adanya tujuan tertentu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindakan pengaman yang dilakukan oleh Perum Pegadaian cabang Lempuyangan Kota Jogjakarta, untuk mencegah masuknya benda jaminan gadai yang berasal dari hasil kejahatan adalah dengan berpegang kepada prinsip kehati-hatian dan petunjuk baku tentang tatacara pemberian kredit dan penerimaan benda jaminan gadai, serta mengacu kepada ketentuan pasal 1977 KUHPerdata. Sedangkan upaya yang dilakukan oleh Perum Pegadaian cabang Lempuyangan Kota Jogjakarta, sebagai akibat masuknya benda jaminan gadai yang berasal dari hasil kejahatan, untuk mendapatkan kembali kredit yang telah dikeluarkannya adalah dengan upaya permohonan sita ditempat atas barang jaminan, meminta bantuan penyidik kepolisian dan kejaksaan serta Hakim untuk dapat diusahakan pelunasan terhadap kredit yang telah dikeluarkan tersebut. Berdasarkan hasil analisis diketahui bahwa pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam prosedur pemberian kredit dan penerimaan benda jaminan gadai dimaksudkan untuk menghindari masuknya benda jaminan gadai yang berasal dari hasil kejahatan yang dapat merugikan Perum Pegadaian cabang Lempuyangan Kota Jogjakarta. Untuk mendapatkan kembali pengembalian kredit yang telah dikeluarkan atas benda jaminan gadai yang berasal dari hasil kejahatan, Perum Pegadaian cabang Lempuyangan Kota Jogjakarta melakukan upaya permohonan sita ditempat atas barang jaminan dan meminta bantuan penyidik Kepolisian atau Kejaksaan untuk dapat diupayakan pelunasan kredit oleh tersangka atau oleh pemilik benda. Harapan terakhir untuk mendapatkan pengembalian kredit tergantung pada putusan hakim. Apakah benda jaminan itu dikembalikan kepada Perum Pegadaian sebagai pihak yang berkuasa atas benda tersebut untuk dilunasi secara biasa atau diputus untuk dikembalikan kepada pemilik sebenarnya secara cuma-cuma.

Available in Fulltext

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Jaminan Gadai,Tindak Kejahatan


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.