Laporkan Masalah

Analisis peran Stakeholders dalam pembentukan Perda Negeri Adat :: Studi kasus pada DPRD Propinsi Maluku

SILAWANE, Fadly Latua, Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si

2007 | Tesis | S2 Administrasi Negara

Lahirnya Undang-Undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, maka negara memberikan pengakuan dan penegasan terhadap keberadaan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya. Kemudian kondisi aktual karakterisitik budaya lokal Maluku. Yang selama ini masih tetap dijunjung tinggi oleh masyarakat seperti di wilayah pedesaan, sistem nilai budaya (adat) sebagai otoritas tradisional yang mempersatukan masyarakat relatif dipatuhi. Dan kini keberadaannya dalam proses pelemahan, khususnya keberadaan negeri. Dalam hal ini keberadaan negeri mengalami pengikisan akibat globalisasi dan fenomena keberadaan produk Undang-Undang yang mengkebiri semangat etnisitas Untuk melakukan proses pembangunan yang sesuai dengan karakterisitik lokal. Berbagai fenomena yang dijelaskan kemudian pemerintah Propinsi Maluku berinisiatif membentuk Peraturan Daerah tentang Negeri Adat. Hadirnya Peraturan Daerah Negeri Adat, yang disahkan dalam lembaran daerah Propinsi Maluku nomor 14 tahun 2005. Menuai kontroversi di masyarakat Maluku. Karena dinilai kurang berpihak kepada masyarakat khususnya komunitas adat, dan prosesnya memandulkan keterlibatan stakeholders. Terutama keberpihakan prosedural dan subtansial tidak berpihak kepada stakeholders non eksekutif dan legislatif. Metode yang digunakan untuk mengetahui hal tersebut diatas adalah dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, untuk menganalisis peran stakeholders dalam proses pembentukan Perda Negeri Adat. Terutama tahap agenda setting dan tahap formulasi kebijakan. Dalam penelitian ini kaitannya dengan agenda setting adalah bagaimana mengidentifikasi masalah yang berkembang (agenda publik), respon pemerintah (agenda formal/institusional), mekanisme pengartikulasian masala h dan peran stakeholders. Sedangkan tahap formulasi kebijakan adalah bagaimana dinamika dan subtansi agenda publik, mekanisme perumusan dan penetapan kebijakan serta penerimaan aktor terhadap Peraturan Daerah tentang Negeri Adat. Berdasarkan fenomena empiris, kaitannya dengan keberadaan Peraturan Daerah tentang Negeri Adat. Yang menjadi kontroversi pada masyarakat Maluku,maka hal strategis yang harus dilakukan. Yaitu perlu penguatan kapasistas stakeholders (partisipasi publik). Terutama masyarakat harus me lakukan tekanantekanan kepada pemerintah daerah dan DPRD Propinsi Maluku. Agar menerapkan paradigma demokrasi dan keadilan. Khususnya dalam proses pembentukan kebijakan publik, eksistensialis dan revitalisasi metode forum warga. Serta legislatif yang diberi kapasitas melalui pemberian tugas, hak dan wewenang yang cukup luas diharapkan melakukan fungsinya secara komprehensif dan konsekuen. Berperan sebagai lokomotif pendistribusian aspirasi masyarakat dalam rangka pemgembangan demokrasi ditingkat lokal. Sehingga pengidaman Peraturan Daerah Negeri Adat, sebagai produk hukum daerah yang dilakukan akan jauh dari cacat hukum, berwatak otonom dan responsif terhadap aspirasi masyarakat. Bukan sebaliknya Peraturan Daerah Negeri Adat yang tidak berpihak pada kepentingan masyarakat. Karena prosesnya sejak agenda setting dan formulasi kebijakan tidak ada semangat kepublikan, dan menggunakan logika top down.

By having the the 32nd of 2004 constitusion is about territory government, so that the nation gives confession and confirmation to the society unity of traditional law and the trasitional rights. Where the character condition of local custum of stiil get high respected by society like in rural area. This system is as traditonal otority the have in uniting the society relativery gel respected. In this case the state or nation faees disappearance from globalization and phenomenon ofdegree product that support ethnicly to do the reconstructions process with local caracterization. Some phenomenons that are explained by province government of Maluku take the initrative to make territory rule about state of law. By making territory me of law state, that are permitted in territory shect of Maluku province 14th of 2005 degree. Have controversial in Maluku socie ty. Because, it isevaluated untekeside with society,especially law community. And the process takes stakeholders, where procedural and substantial side do not take side with stakeholders non esekutive and legislative. The method in this research is qualitative research, where it used to analyze stakeholders rule in theprocess of state law territory government. It is considerations to setting agenda and step of policy formulation. It related with setting agenda it how problem identification grow ( publik age nda), government respon (institusional agenda), problem mechanism, and stakeholders rule. And the step of policy formulation mekanism is how dynamics and subtant public agenda, formulation mechanism, policy degree, and actor recruitment to the territory arrangement about traditional state. It based on empirical phenomenon that related with the government rule about traditional law. It becomes controversial to Maluku society, so there is strategy with done. It is necessary in reinforcement of stakeholder capacity (public participation). In this metter, the society must do some pressures the territory government and assembly at provincial of Maluku. In order to establish democracy and judicature paradigm, especially in process of policy public establishment, existensialism, and revitalization of member of society method. And also the legislative that is given some capacities with giving some duties, rights, and a big responsibility are hoped to do the functions comprehensive and consequenty. It is as distribution locomotive of society aspiration in improving or growing local democracy. So that the graves of territory rule of state law is as theterritory law product with are worked wil be ovoided from deformally law, autonnous and responsive to society aspitation. Because, when process setting agenda and policy formulation are not motivated to publicity, and it used to top down logical.

Kata Kunci : Kebijakan Publik,Perda Negeri Adat,Peran Stakeholders


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.