Laporkan Masalah

Rasionalitas petani penerima tanah redistribusi :: Kasus pada implementasi Program Redistribusi Tanah di Desa Ponjong Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul

SALEH, Deden Dani, Prof.Dr. Muhadjir Darwin

2007 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Redistribusi tanah sebagai amanat undang-undang pertanahan Indonesia dilakukan agar terjadi peningkatan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat petani. Akses terhadap tanah yang semakin meningkat disinyalir menjadi faktor penentu peningkatan kesejahteraan petani. Untuk itu, pendistribusian tanah yang hanya sekedar distribusi tanah saja belumlah cukup karena petani sebagai kelompok penerima tanah juga merupakan individu yang memiliki rasionalitas tertentu termasuk rasionalitas atas tanahnya. Rasionalitas yang lahir tersebut bisa saja kontraproduksi dengan tujuan kebijakan. Tanah redistribusi yang memiliki asal-usul tertentu dalam lingkungan masyarakat serta kondisi tanah yang kurang menguntungkan bagi pertanian produktif ditanggapi secara sendiri-sendiri oleh petani-petani yang memilikinya sekarang. Kondisi demikian sudah barang tentu akan menghasilkan rasionalitas-rasionalitas tertentu pada petani penerimanya dan belum banyak diketahui. Untuk itu, penelitian bertujuan untuk mengetahui rasionalitas-rasionalitas petani yang berkembang akibat berbagai kondisi tanah yang diterimanya. Penelitian dilakukan pada masyarakat petani penerima tanah redistribusi di Desa Ponjong Kecamatan Ponjong Kabupaten Gunungkidul. Penjaringan informasi atas rasionalitas petani yang berkembang dilakukan dengan pendekatan fenomenologis yang dalam penelitian kualitatif seperti ini dapat mengungkapkan informasi sebenarnya dibalik sikap dan perilaku responden. Beberapa petani dijadikan unit analisis yang perolehan informasinya dilakukan melalui cara participation observation serta wawancara mendalam. Metode deskriptif kualitatif digunakan untuk mengungkapkan berbagai gejala sosial yang ada dalam lingkungan unit analisis. Menjadi peserta redistribusi adalah cara yang paling rasional untuk memiliki sebidang tanah. Dalam rasionalitas tersebut, petani yang masih dalam usia produktif cenderung memiliki tanah sebagai sarana peningkatan kesejahteraan melalui akumulasi luas tanah. Pada sisi lain, petani yang sudah melewati batas usia produktif, cenderung memiliki tanah sebagai sarana melanggengkan lembaga waris serta tetap tercipta hubungan sosial yang baik mengingat asal tanah tersebut merupakan tanah milik bersama. Namun dalam hal pengolahan tanah, cara pengolahan tanah yang ‘sekedarnya’ atau ‘seadanya’ merupakan cara paling rasional yang dapat dilakukan. Hal ini dilakukan pertama karena kondisi tanah yang sedemikian rupa yang tidak menuntut perlakuan lebih optimal.Kedua, tanah redistribusi merupakan salah satu bidang tanah diantara bidang-bidang tanah dalam penguasaan atau pemilikan yang lebih menuntut digarap lebih intensif. Dan ketiga, bagi petani yang sudah diatas umur produktif, selain pertimbangan kemampuan tenaga juga persepsi atas tanah pangonan yang diperuntukan bagi kepentingan bersama.

Land redistribution as instruction of Law on Land is done to create people welfare improvement particularly for peasants. Increased access to land is expected to be determining factor of peasant welfare improvement. Therefore, land distribution that only distributes land is not enough because peasants as receiver group are also individuals that have rationality including rationality of their land. The rationality may be contra productive to policy goal. Redistributed land, which have specific origin in community and disadvantageous land condition for productive agriculture is responded individually by peasant currently owning the land. The condition will result in certain rationalities on receiver peasant and they are not known. This research aimed to identify peasant's rationalities that develop due to various land condition they received. The research was done in community of peasants that received redistributed land in Ponjong village, Ponjong subdistrict, District of Gunung Kidul. Collection of information on peasant rationality was done by phenomenological approach, which in this qualitative research can discover actual information behind respondents' attitude and behaviour. Some peasants were made as analytical units in which information was gathered through participation observation and in-depth interview. Descriptive qualitative method was used to discover some social symptoms present in analytical unit environment. Being participant of redistribution was the most rational way to have a lot of land. In the rationality, peasants that were in productive age tended to have the land as means to improve welfare through accumulation of land wide. In other side, peasants that have passed productive age, tended to have land as meant to keep inheritance institution and to still keep good social relationship considering that the land was owned together. However, simple land management was rational way they can do. It was done because, first, land condition was as such that it did not require optimal treatment. Second, redistributed land was one land lot among lots that require intensive treatment. And third, for peasant having passed productive age, there were consideration of force capability and perception of pasture for common interest.

Kata Kunci : Program Redistribusi Tanah,Implementasi, rationality, land redistribution


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.