Laporkan Masalah

Partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan Peraturan Nagari

ADRI, Prof.Dr. Agus Dwiyanto

2007 | Tesis | Magister Administrasi Publik

Perubahan sistem pemerintahan nagari menjadi pemerintahan desa sebagai pelaksanaan dari UU Nomor 5 tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa di Sumatera Barat telah menimbulkan pergeseran budaya politik, dari solidaristik partisipatif menjadi budaya yang apatis yang mengakibatkan partisipasi masyarakat mengalami kemunduran. Lahirnya UU Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah memberi peluang kepada masyarakat untuk kembali menerapkan sistem pemerintahan nagari. Hal itu ditandai dengan dikeluarkannya Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 tahun 2000 tentang Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, yang merubah Pemerintahan Desa menjadi Pemerintahan Nagari di Sumatera Barat. Dan khusus untuk Kabupaten Pesisir Selatan diatur dengan Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 s/d 24 tahun 2001. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana partisipasi masyarakat Nagari Surantih, Kecamatan Sutera setelah diberlakukannya sistem pemerintahan nagari yang ditinjau dari aspek keterlibatan masyarakat dalam proses pembuatan kebijakan public tingkat nagari (peraturan nagari). Disamping itu juga bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi partisipasi masyarakat tersebut. Penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan metode survey. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam (indepth interview), observasi dan dokumentasi dengan unit analisis adalah masyarakat, dalam hal ini adalah stakeholders (di luar pemerintahan nagari) yang terlibat dalam proses pembuatan peraturan nagari. Dari hasil analisis dan interprestasi disimpulkan bahwa partisipasi masyarakat secara kognitif dan afektif sudah baik, meskipun dalam hal perencanaan atau perumusan peraturan dan keputusan nagari suara masyarakat belumlah pada tingkatan yang menentukan. Dikaitkan dengan teori Arnstein tentang tipologi partisipasi masyarakat yang dikenal dengan Eight Rungs on The Ladder of Citizen Participation (Delapan Tangga Partisipasi Masyarakat), partisipasi masyarakat Surantih dalam proses pembuatan peraturan nagari berada pada tingkatan ke enam, yaitu partnership, artinya pemerintah dan masyarakat merupakan mitra sejajar. Masyarakat telah ikut secara bersama-sama dalam membuat peraturan nagari dan mempunyai kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat bersamaan dengan pemerintah nagari. Dalam mendorong timbulnya partisipasi masyarakat ini, ada dua faktor utama yang mempengaruhinya, yaitu sifat keterbukaan Wali Nagari dan kepemimpinan Dewan Perwakilan Nagari (DPN). Namun secara umum hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Wali Nagari masih merupakan aktor utama dalam mempengaruhi partisipasi masyarakat walaupun peran Dewan Perwakilan Nagari (DPN) dalam mengkomunikasikan, memotivasi dan menyalurkan aspirasi masyarakat juga telah memperlihatkan pengaruh yang positif untuk meningkatkan partisipasi masyarakat. Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat Nagari Surantih kedepan, disarankan kepada Wali Nagari Surantih dan juga Dewan Perwakilan Nagari (DPN) Surantih sebagai aktor kunci dalam pengambilan keputusan di Nagari Surantih, agar lebih memperhatikan lagi usulan/gagasan dan saran dari masyarakat, dan jangan sampai masyarakat menganggap bahwa kehadiran mereka dalam proses pembuatan peraturan nagari hanya sebagai pelengkap saja. Selanjutnya diskusi dan konsultasi pemerintahan nagari dengan para tokoh informal (ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai) perlu diintensifkan untuk menyamakan persepsi tentang system pemerintahan nagari yang dilaksanakan sekarang ini. karena mereka sangat berpengaruh di tengah-tengah masyarakat. Selanjutnya penyampaian informasi tentang penyelenggaraan pemerintahan nagari kepada masyarakat melalui Safari Jum’at perlu dipertahankan, karena ini sangat berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat kepada pemerintah nagari dan bisa meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan peraturan nagari.

Change of Pemerintahan Nagari system become Pemerintahan Desa as execution from UU Nomor 5 Tahun 1979 about Pemerintahan Desa in Sumatera Barat have generated the political cultural friction, from partisipative solidaristik become the apathetic culture and resulting society participation lost ground. Born of UU Nomor 22 Tahun 1999 about Pemerintahan Daerah give the opportunity to society to apply the Pemerintahan Nagari system. That matter is marked of Perda Propinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2000 about Ketentuan Pokok Pemerintahan Nagari, that it change the Pemerintahan Desa become the Pemerintahan Nagari in Sumatera Barat. And special for the Kabupaten Pesisir Selatan arranged by Perda Kabupaten Pesisir Selatan Nomor 17 s / d 24 Tahun 2001. This research aim to know how the society participation of Nagari Surantih, Kecamatan Sutera after realization of Pemerintahan Nagari system evaluated from aspect of society involvement of public policy making process at phase of nagari (peraturan nagari). Beside of it, this research is also aim to know the influencing factors of the society participation. This research is descriptive research by using survey method. Technique of data collecting used by intensive interview (indepth interview), observation and documentation with the unit analyse is society, in this case is stakeholders (besides pemerintahan nagari) that involved of peraturan nagari making process. From analyze and interpretation result concluded that society participation cognately and afektif have good, though in the case of planning regulation and decision nagari or formulation, voices of society not at determining level yet. Related to the Arnstein theory about society participation typology which it recognized by Eight Rungs On The Ladder of Citizen Participation, the participation of the Surantih society in peraturan nagari making process be at the sixth level, that is partnership, its meaning that governmental and society represent the parallel partner. Society have followed by together in peraturan nagari making and have the same opportunity to submit the opinion at the same time with pemerintahan nagari. In supporting emergence this society participation, there are two primary factors influencing it, that is the openness nature of Wali Nagari and leadership of Dewan Perwakilan Nagari (DPN). But in general this research result conclude that Wali Nagari still represent the especial actor in influencing society participation, although role of Dewan Perwakilan Nagari Nagari (DPN) in communicating, motivating and channelling society aspiration have also showed the positive influence to increase the society participation. To increase the participation of Nagari Surantih society to the fore, suggested to Wali Nagari Surantih as well as Dewan Perwakilan Nagari ( DPN) Surantih as key actor of decision making in Nagari Surantih, to be more paying attention the proposal / idea and suggestion from society, and society don't assume that their attendance in peraturan nagari making prosess as just complement only. Furthermore discussion and consultancy of pemerintah nagari with all informal figure ( ninik mamak, alim ulama, and cadiak pandai ) require to be intensified to equalize the perception of pemerintahan nagari system executed now, because they have very influential in the society. Furthermore the forwarding of information about management of pemerintahan nagari to citizent through Safari Jum’at require to be defended, because this very having an effect on to society belief to pemerintahan nagari and can improve the society participation in peraturan nagari making process.

Kata Kunci : Pemerintahan Desa,Peraturan Nagari,Partisipasi Masyarakat


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.