Kualitas pelayanan publik di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu :: Studi kasus Pelayanan Izin Gangguan/HO
RACHIM, Yuni, Dr. Agus Pramusinto, MDA
2007 | Tesis | Magister Administrasi PublikGood governance yang semakin berkembang di Indonesia, mendorong perbaikan di berbagai bidang pemerintahan. Salah satu hal yang mesti dilakukan dalam pengembangannya adalah pembaharuan pelayanan publik, guna meningkatkan kualitas pelayanan publik. Penyelenggara layanan harus bisa memberikan pelayanan yang baik kepada pengguna layanan, sehingga masyarakat merasa terpuaskan dengan pelayanan tersebut. Dan pada intinya dapat memperbaiki citra buruk dari organisasi pemerintah yang selama ini dipandang negatif oleh masyarakat. Dalam Penelitian ini mengambil topik tentang kualitas pelayanan publik dengan menggunakan studi kasus pelayanan izin ganggunan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu. Dalam hal ini penulis mengedepankan variable terikat (dependent) kualitas pelayanan di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu dan dilihat dari indikator waktu pelayanan, biaya pelayanan, Tangible,. Sebagai variable pengaruh (independent), terdiri dari tiga variabel yang meliputi Sumberdaya Organisasi, Kepemimpinan dan Struktur Organisasi. Sumber daya Organisasi dapat dilihat dari indikator, Kondisi Pegawai, Pengembangan Pegawai, dan Fasilitas pelyanan. Kepemimpinan dilihat dari indikator bagaimana Pimpinan Kepala Bagian Hukum Setda Kaupaten Indragiri Hulu dalam menggunakan pengaruh, Motivasi dan Informasi kepada Staf Bagian Hukum Sedta Kab Inhu. Sedangkan Struktur Organisasi dilihat dari indikator bagaimana Pendelegasian Wewenang Pelayanan Ke Bagian Hukum dan Tingkat Pengambilan Keputusan (memaraf) dan Menandatangani HO. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu masih rendah. Baik dilihat dari waktu tunggu pengajuan permohonan, penyelesaian pelayanan yang tidak ditetapkan, perbedaan biaya pelayanan yang terdapat pada perda dan kenyataan, juga biaya tidak terinformasikan kepada pengguna dengan baik, Tangible, belum maksimalnya penggunaan sarana dan prasarana.. Sedangkan dari variabel yang mempengaruhi yakni tingkat Sumberdaya Organisasi, Kepemimpinan dan Struktur Organisasi juga tidak begitu baik. Hal tersebut lebih disebabkan karena kurang responsif pemerintah Daerah terhadap pelayanan publik, khususnya dalam bidang izin gangguan (HO) Untuk meningkatkan kualitas pelayanan disarankan dilihat dari waktu harus mempunyai kepastian waktu yang diatur di dalam Perda ataupun Surat Keputusan Bupati, dan adanya Komitmen Stoke Holders baik dari eksekutif maupun legeslatif untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Pembina layanan lebih meningkatkan pengawasan terhadap Bagian Hukum Sedta Kab Inhu sebagai penyelenggara layanan. Pemerintah Daerah agar lebih memperhatikan untuk penyediaan sarana dan prasarana ke Bagian Hukum sebagai penyelenggara layanan. Tersedianya sumberdaya organisasi yang memadai untuk seorang petugas pelayanan, pengembangan pegawai untuk mengikuti diklat tentang pelayanan, kepemimpinan di Bagian Hukum hendaklah lebih memperhatikah biaya pelayanan, disesuaikan dengan perda dan memberikan motivasi kepada staf di bagian tersebut, serta pemberian informasi yang jelas. Untuk struktur organisasi segera dibenahi kembali, karena di dalam struktur yang terdapat sekarang tidak ada kejelasan tupoksi, sehingga terjadi tumpang tindih tugas. Dan kewenangan penandatanganan di limpahkan kepada Asisten I, untuk mengurangi prosedur yang terlalu birokratis.
In Indonesia, keep on progressing good governance, motivated improvement in many government sectors. There are many things we have to do in that development. The point is renovating public services in order to raise the quality. The service actors must give good serving to the costumers. So that, public can be satisfied. And the most important is, to change negative reputation of government organization on the perspective of our citizen. This research took “Quality of Public Services†as the topic, by using case study about Interference’s Permission in Law Department, Regional Secretariat of Indragiri Hulu Regency. Writer pointing dependent variables of service quality, involving efficiency of time, costs, and tangible. And there are three independent’s variable, involving organization’s resources, leadership, and organization’s structure. Organization’s resources has seen in many indicators, such as (1) employee’s condition, (2) employee’s development, (3) service’s facility. Leadership’s aspect has seen in some indicators, such as how is the way of Head Officer of Law Departement in order to uses his authority, motivation and information which is given to the staff in Law Department. Than, Organization’s Structure has seen in some indicators, such as how to delegate service’s authority to Law Department, making decision’s level, and sign the HO. Result of the research showed that quality service in Law Department is not good yet. It has seen in dependent variables, such as waiting time of permission submission, there is no determining of service’s finishing, the differences of service’s cost on the perda to the fact and it is not told to the costumers, Tangible, the uses of means and infrastructures is not maximal yet. And independent variables showed that there ware not good in organization’s resource, leadership, and organization’s structure, yet. It’s because of there is not good response of regional government in public serving, especially aspects that relates to interference’s permission (HO). There are some suggestion in order to increase the quality service : pay attention about efficiency of time which is arranged in perda and the decision’s leter of regent, and it’s hope to have the Stoke Holders commitment on the executive and legislative commitee. The service’s trainer have to increase control to the Law Department in the Indragiri Hulu Regency as the service’s operator. Regional Government have to pay attention about supplying of means and infrastructure to the Law Department. Good organization’s resource for the service’s operator, following the training about serving to develop the employees ability, the leader in Law Department have to pay attention to the serving cost which is adjust to the perda and give the motivation to the staff in Law Department, and so, give the explicite information. Organization’s structure must be rearranged because, in now structure there is not explicite tupoksi, so that the task is overlapping. And the last, hand over deal authority to the 1st assistant, in order to reduce the bureaucratic procedure.
Kata Kunci : Layanan Publik,Izin Gangguan/HO,Kualitas Layanan,Good governance, Public Service, Quality