Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit Umum daerah Bangkinang
SAMBUDI, Dedy, Prof.Dr.dr. KRT. Adi Heru Sutomo, M.Sc
2007 | Tesis | S2 Ilmu Kesehatan Masyarakat (Kebij. dan Manaj. PeLatar belakang: Dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan, pasal 23 mengenai kesehatan kerja disebutkan bahwa upaya kesehatan kerja wajib diselenggarakan pada setiap tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kesehatan yang besar bagi pekerja agar dapat bekerja secara sehat tanpa membahayakan diri sendiri dan masyarakat sekelilingnya, untuk memperoleh produktivitas kerja yang optimal, sejalan dengan program perlindungan tenaga kerja. Rumah sakit sebagai salah satu sarana pelayanan kesehatan dituntut harus mampu memberikan perlindungan terhadap pasien, pekerja serta masyarakat yang berada disekitarnya dari penularan penyakit yang disebabkan oleh pengelolaan lingkungan yang tidak baik. Hal ini hanya dapat dicapai dengan menerapkan K3 dengan baik di rumah sakit. Berdasarkan hal-hal diatas maka penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan K3 di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang kabupaten Kampar propinsi Riau. Metode: Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif eksploratif Rancangan penelitian ini studi kasus terhadap[ pelaksanaan K3 rumah sakit yang meliputi ; sumber daya manusia, dana dan sarana dan prasarana K3, menggunakan panduan wawancara, panduan observasi dan observasi data sekunder tentang K3 rumah sakit Hasil: Hasil penelitian dengan menggunakan wawancara menunjukan bahwa pelaksanaan K3 di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang kabupaten Kampar propinsi Riau belum berjalan dengan baik. Hal ini ditandai dengan belum tersedianya sumber daya manusia yang memadai untuk menangani program K3, belum adanya dana yang dialokasikan khusus untuk kegiatan K3, tidak tersedianya sarana dan prasarana dalam menjalankan K3 di rumah sakit dan tidak diterapkannya manajemen keluhan dengan baik. dan hasil observasi berdasarkan Permenaker No 05/Men/Men/1996 adalah sebagai berikut : ruang IGD 29%, ruang penyakit dalam 25%, ruang bedah 22%, ruang anak 29%, ruang KB 29%, ruang VIP 22%, ICU 29%, laboratorium 22%, ruang operasi 29%, ruang apotik 22%, ruang radiologi 32%, ruang gizi 22%, ruang laundry 22% dan instalasi rawat jalan 22%. Kesimpulan: Pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di Rumah Sakit Umum Daerah Bangkinang belum berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal ini didukung oleh pencapaian standar berdasarkan Permenaker No. 05/Men/1996 kurang dari 40%.
Background: The Government Act No. 23, 1992 on health article no. 23 about occupational health states that occupational health and safety has to be maintained by all institutions , particularly one which has great health risk for workers in order that the workers can work in healthy environment without putting themselves and surrounding community in danger so that they can achieve optimum productivity in accordance with labor protection program. Hospitals as health service institutions have to protect patients, workers and the community nearby from infection of diseases caused by improper environmental management. This may only be achieved through the implementation of good occupational health and safety in hospitals. Objective: To identify the implementation of occupational health and safety in Bangkinang Hospital, District of Kampar, Riau. Method: The study was descriptive explorative. It was a case study on the implementation of occupational health and safety in a hospital comprising human resources, funding, occupational health and safety facilities and complaint management using interview guide, observation guide and observation on secondary data about hospital occupational and safety health. Result: The result of interview indicated that the implementation of occupational health and safety at Bangkinang Hospital had not been running well. This was reflected from unavailability of qualified staff to manage occupational health and safety program, unavailability of certain budget allocated for occupational health and safety activities, and facilities that supported the practice of occupational health and safety in the hospital and complaints that were not well-managed. The result of observation on regulation of the Ministry of Manpower no. 05/Men/1996 indicated that emergency installation room was 29%, internal medicine room 25%, surgery room 22%, pediatric room 29%, family planning room 29%, VIP room 22%, intensive care unit 29%, laboratory 22%, operation room 29%, pharmacy room 22%, radiology room 32%, nutrition room 22%, laundry room 22% and outpatient installation 22% in the implementation of standard based on the regulation. Conclusion: The implementation of occupational health and safety at Bangkinang Hospital was not yet relevant with the government regulation. The attainment of standard based on the regulation issued by the Ministry of Manpower No. 05/Men/1996 was less than 40%.
Kata Kunci : Manajemen Kesehatan,Keselamatan dan Kesehatan Kerja,RSU