Laporkan Masalah

Peralihan hak cipta dengan wasiat karena meninggalnya pemegang hak

AZIS, Fachril, M. Hawin, SH.,LL.M.,Ph.D

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peralihan hak cipta berdasarkan wasiat karena meninggalnya pemegang hak, ditinjau dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan juga bagaimana persyaratan dan tata cara yang harus dipenuhi penerima wasiat dalam peralihan hak cipta tersebut, dimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak mengatur secara jelas. Data yang digunakan dalam penalitian ini adalah data sekunder, yaitu data yang diperoleh dari bahan kepustakaan melalui studi dokumen yang didukung oleh data primer, yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan dengan menggunakan alat pengumpulan data berupa daftar pertanyaan (questioner) dan pedoman wawancara. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa terdapat perbedaan syarat pembuatan wasiat menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dimana Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta mensyaratkan harus tertulis, tetapi tidak harus akta notariil. Sedangkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mensyaratkan wasiat harus dibuat secara notariil. Akibat adanya dua pengaturan tersebut, berkonsekuensi terjadinya dualisme pengaturan wasiat bagi orang yang tunduk pada Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, serta bagaimana kepastian hukum terhadap wasiat yang dibuat menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta. Hasil penelitian membuktikan bahwa persyaratan dan tata cara pengalihan hak cipta tidaklah serumit dalam pendaftaran hak cipta. Sebab dalam proses pengalihan hak cipta ahli waris cukup dengan mengajukan permohonan pengalihan disertai bukti wasiat yang diterima dan dilengkapi dokumen-dokumen lainnya yang sah, mengajukan ke Direktorat Jenderal HKI, Departemen Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI.

The research aims to investigate copyrights transfer based on a will due to the copyrights proprietor’s death according to the Act No. 19/2002 on Copyrights and the Civil Code, and the requirements as well as procedures to be fulfilled by the benefactor in such transfer that are clearly stated in the Act No. 19/2002 on Copyrights. The research uses secondary data from library research which were obtained through study on documents, and primary data from field research which were obtained through interview and questionnaire. It analyzed the data in a qualitative method and discussed the findings in a descriptive reporting. The research identifies a difference in the requirements for writing a will as according to the Act No. 19/2002 on Copyrights and according to the Civil Code: The first law requires that it is written, but not necessarily on a notary act, while the Civil Code requires that it is written on a notary act. This difference results in dualism of regulation on will for those obeying the Civil Code, and questionable legal certainty for a will written based on the Act No. 19/2002 on Copyrights. The research concludes that the requirements and procedures for copyrights transfer are not as complicated as for copyrights registration. The benefactor should submit a request for transfer supported with a will and other legitimate documents. The request is addressed to the Directorate General of Intellectual Copyright, the Department of Justice and Human Rights of the Republic of Indonesia.

Kata Kunci : Undang,undang Hak Cipta,Peralihan Hak,Wasiat, Copyrights and Will


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.