Peran serta notaris dalam membuat akta pendirian Koperasi setelah adanya Nota Kesepahaman/MOU antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan ini (Ikatan Notaris ndonesia)
SUSANTI, Ike, Djoko Sukisno, SH.,CN
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini membahas mengenai bagaimana Peran Serta Notaris dalam Membuat Akta Pendirian Koperasi Setelah adanya Nota Kesepahaman / MOU Anatara Kementerian Koperasi dan UKM dengan INI (Ikatan Notaris Indonesia). Penelitian ini bersifat Yuridis Empiris yaitu yang lebih menitikberatkan pada penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dibidang hukum. Disamping itu dilakukan juga penelitian lapangan untuk melengkapi penelitian okumenter. Hasil penelitian adalah bahwa Ketentuan MOU (Memorandum Of Understanding) atau Noota Kesepahaman antara Kementerian Koperasi dan UKM dengan INI (Ikatan Notaris Indonesia), dan Peraturan Menteri No 01/Per/M.KUKM/I/2006 bertentangan dengan UU No 25 1992 tentang Perkoperasian dalam UU No 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian dalam UU No 25 tahun 1992 tidak ada satu pasal yang menentukan bahwa akan pendirian Koperasi harus dibuat dengan akta Otententik (akta Notaris) dengan kata lain bahwa pendirian Koperasi dapat dibua mutlak, karena pendirian Koperasi dapat dibuat dengan akta dibawah tangan. Notaris mempunyai peranan dalam pendirian Koperasi apabila akta pendirian Koperasi dibuat dengan akta otentik.
Available in Fulltext
Kata Kunci : Notaris,Akta Pendirian Koperasi