Pelaksanaan pewarisan menurut orang Minangkabau perantauan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman
CHRISTOFAN, Hafid, Djoko Sukisno, SH.,CN
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pewarisan orang Minangkabau perantauan yang berada di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yaitu dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya terjadi di lapangan dengan mengelompokkan dan menseleksi data yang diperoleh dari penelitian lapangan menurut kualitas dan kebenarannya, kemudian dihubungkan dengan teori-teori yang diperoleh dari penelitian kepustakaan. Dari penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pewarisan yang dianut oleh orang Minangkabau perantauan yang bertempat tinggal di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman mengarah ke sistem Hukum Waris Adat Jawa dan Hukum Waris Islam. Pembagian harta warisan kepada ahli warisnya di bagi sebagai berikut: Harta Asal pewaris yaitu Harta Pusaka Tinggi dan Harta Pusaka Rendah diwaris oleh kamanakan-kamanakan pewaris (Harta Asal kembali ke Asal) sistem pewarisannya menggunakan Hukum Waris Adat Minangkabau. Harta Pencaharian atau Harta bersama pewaris diwaris oleh janda dan anak-anak pewaris, sedangkan sistem pewarisannya sebagian menggunakan Hukum Waris Adat Jawa dan sebagian menggunakan Hukum Waris Islam.
The objective of this research is to investigate the implementation of heritage system of Minangkabau People in Foreign Society in Yogyakarta and Sleman. This research use qualitative description method to illustrate the actual condition in the field by categorizing and selecting the data that is obtained from the field based on the quality of factual findings. Then, it is associated by theories acquired from literature resources. According to the research, the findings conclude that the implementation of heritage system of Minangkabau people in foreigner society who live in Yogyakarta and Sleman use dual paternity system (Moslem’s and Java’s Heritage Laws), The division of heritage for heritance are as follows the original heritage is the highest heritage of assets and the lowest heritage of assets that will be obtained by the family of the owner of heritage (The heritage will be back to the original of heritance). The implementation of heritage system use Minangkabau’s heritage system assets of earnings or joinly capital will be obtained by the widow and the successor (children), and the system of heritage system use Moslem’s and Java’s Heritage Laws.
Kata Kunci : Hukum Waris,Orang Minangkabau,Perantauan, The Heritage of Minangkabau People in Foreign Society