Laporkan Masalah

Perlindungan hukum atas eisiko dalam kontrak perdagangan LQ-45 futures (Perdagangan indeks berjangka)

LUQIANA, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian mengenai Perlindungan Hukum Atas Risiko Dalam Kontrak Perdagangan LQ-45 futures suatu Perdagangan Indeks Berjangka, merupakan penelitian yuridis normatif, yang bertujuan untuk mengetahui risiko-risiko yang timbul dalam kontrak perdagangan indeks berjangka LQ-45 serta mengetahui upaya hukum dan tanggung jawab masing-masing pihak atas risiko yang timbul dalam perdagangan tersebut. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan studi dokumen, serta data sekunder dan tersier yang diperoleh melalui penelitian lapangan dengan menggunakan pedoman wawancara dan kuisioner. PT. Sarijaya Permana Sekuritas cabang Yogyakarta dipilih sebagai obyek penelitian dengan pertimbangan perusahaan tersebut sebagai anggota Bursa Efek Jakarta maupun sebagai anggota Bursa Efek Surabaya dan berada di Yogyakarta serta telah memperdagangkan kontrak berjangka indeks efek serta cukup banyak memiliki investor. Responden dalam penelitian ini adalah PT. Sarijaya Permana Sekuritas dengan investor-investornya, dengan nara sumber pimpinan cabang, pialang/broker saham, serta para investor. Data primer dan data sekunder yang diperoleh dianalisa secara kualitatif, selanjutnya disusun dalam laporan penelitian/tesis yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perusahaan sekuritas sebagai penyedia jasa perdagangan, telah memberikan informasi mengenai Pemberitahuan Keterbukaan Risiko (Risk Disclosure Information) yang diberikan kepada investor sebagai bagian yang tidak terpisahkan dan merupakan satu kesatuan dengan perjanjian kontrak pembukaan rekening. Oleh karena itu terhadap risiko-risiko yang timbul atau yang mungkin timbul pada perdagangan indeks berjangka ini telah diketahui dan disadari sepenuhnya oleh investor dan investor tidak berhak untuk mengalihkan segala risiko atas kerugian pada perdagangan ini, investor juga bersedia untuk menyelesaikan kewajiban yang timbul dari transaksi kontrak dan bertanggungjawab secara penuh atas setiap tuntutan dan kerugian yang terjadi. Pihak perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan keterbukaan segala informasi mengenai perdagangan ini sesuai dengan Keputusan Ketua Bapepam No.86/PM/1996, tentang Keterbukaan Informasi yang segera harus diumumkan kepada publik. Perlindungan terhadap investor dalam transaksi perdagangan indeks berjangka ini belumlah optimal, hal ini dikarenakan adanya posisi dominan pihak perusahaan, yang dikarenakan adanya perjanjian pemberian amanat yang merupakan perjanjian standart/baku serta adanya pemberian kuasa penuh investor terhadap perusahaan.

Law risk protection research in LQ-45 Futures as Futures Index Trade, is juridical normative research with the main purpose to find some risk which may arise in Futures Index Trade LQ-45, knowing the Law efforts, and responsibility of each parties concerned towards the risks which may occured during the trade transaction done. Primary data of this research taken from literacy by studying documents while secondary and tertiary datas taken from fieldwork by doing interviews and spreading some questionnaires. PT. Sarijaya Permana Sekuritas Yogyakarta Branch choosen as the object of this research doe to this company is a member both Jakarta Stock Exchange and Surabaya Stock Exchange which is located in Yogyakarta, deals with futures index contract, and has got many investors. As the respondent of this research are PT. Sarijaya Permana Sekuritas itself and its investors, in which the sources are the Branch Manager, the brokers, and the investors. Primary and secondary datas analized qualitatively then arranged as a descriptive research/ descriptive thesis. The research result shows that the futures company as trade services provider, has given information concerning “Risk Disclosure Information” to its investors as unseparated part and as a unity within the Contract Agreement. So that is why investors should have known and really aware about the risks which may arise during the contract transaction and they should fully responsible for each prosecution and losses occurred. The futures company should have obligation to inform openly everything about the trade as well as “Bapepam Chief decision No.86/PM/1996” regarding Disclosure Information which should be announced to public. It is said that the investors are not optimally protected by the contract doe to the company domination, which is caused by investor’s mandate as a standart agreement and investor’s power authorithy which is given to the company.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum,Investor,Perdagangan Indeks Berjangka, Risk, Futures Index Trade


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.