Laporkan Masalah

Kedudukan instruksi Kepala daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 dalam perundang-undangan Indonesia dan pelaksanaannya di Kabupaten Bantul

YUDARIANTO, Satrio, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975. Ketentuan dalam Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 bertujuan untuk menyeragamkan kebijakan pemberian Hak Atas Tanah bagi warga negara Indonesia non pribumi di seluruh wilayah propinsi DIY sedangkan istilah warga negara Indonesia non pribumi tidak ada dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia tidak mengadakan perbedaan antara warga negara Indonesia pribumi dan warga negara non pribumi begitu juga dengan UUPA. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah kedudukan Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 dalam perundang-undangan serta mengetahui bagaimanakah pelaksanaannya di Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakanpenelitian hukum empiris, yaitu penelitian yang mengutamakan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dan untuk melengkapi data dan untuk menunjang serta untuk melengkapi data maka dilakukan juga penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Seluruh data dari penelitian ini dianalisis secara deskriptif kualitatif. Melalui penelitian ini diketahui bahwa (1) Kedudukan Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 dapat dibenarkan karena status DIY yang istimewa (2) Pelaksanaan Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 di Kabupaten Bantul lebih banyak ditujukan untuk golongan Thionghoa meskipun dalam Instruksi Kepala Daerah DIY tersebut tidak secara spesifik menunjuk kepada satu golongan tertentu. Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975 sangat memberatkan WNI non pribumi bukan hanya bentuk pelarangannya tetapi juga karena aturan yang terdapat dalam Instruksi Kepala Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor K.898/I/A/1975.

The background of the research is the issuance of the Governor’s Instruction No. K.898/I/A/1975. The Instruction contains regulations to standardize the policy on the granting of rights over land for non indigenous Indonesian citizens throughout Yogyakarta Special Province teritory, while in fact, the Indonesian Legislature does not mention any term of non-indigenous Indonesian citizen. The Indonesian Citizenship Law does not discriminate between indigenous Indonesian and non indigenous Indonesian, just the same as in the Law of Land Affairs. The research aims to investigate the position of the Governor’s Instruction No. K.898/I/A/1975 in the Indonesian Legislature, and its implementation in Bantul regency. The research belongs to a juridical empirical research, which focuses on field research to obtain primary data and conducts library research to obtain secondary data for support. It analyzes the data in inductive qualitative method. The research results show that (1) the position of the Governor’s Instruction No. K.898/I/A/1975 is justified regarding the special characteristic of Yogyakarta Province; (2) In its implementation in Bantul regency, the Instruction is applied more to Chinese group although the Instruction does not specifically mention any particular group. The Instruction gives heavy burden to nonindigenous Indonesian citizens due not only to its form of prohibition, but also to the regulations it contains.

Kata Kunci : Peraturan Perundang,undangan,UUPA,WNI Non Pribumi, Non-Indigenous, Rights Over Land, Policy Standardization, Property, Rights of Use Over Building


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.