Laporkan Masalah

Proses penyelesaian sertipikat tanah hak milik dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan

KUDDUS, Andi Nurbaya, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji proses penyelesaian sertipikat tanah hak milik dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kabupaten Maros, dan untuk mengetahui dan mengkaji pengaruh proses penyelesaian sertipikat tanah hak milik terhadap kepastian hukum pengikatan jaminan bagi pihak bank selaku kreditur dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kabupaten Maros Sulawesi Selatan. Penyusunan Tesis ini menggunakan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer dengan mengadakan wawancara dan menyampaikan daftar pertanyaan kepada responden/narasumber penelitian. Seluruh data kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : (1) Proses penyelesaian sertipikat tanah hak milik dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) di Kabupaten Maros dibutuhkan waktu antara enam bulan sampai delapan bulan, hal ini disebabkan karena adanya kendala yang berasal dari pemohon maupun kendala yang terjadi di Kantor Pertanahan; (2) Lamanya penyelesaian sertipikat tanah hak milik dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mempengaruhi kepastian hukum bagi pihak bank karena tanpa adanya sertipikat maka terhadap tanah tersebut belum dapat dilakukan pendaftaran hak tanggungan yang merupakan jaminan bagi pihak bank selaku kreditur.

The objective of this research was to identify and study process of resolution in land certificate with ownership right on Home Ownership Credit at Regency Maros, and to identify and study effect of resolution process in land certificate with ownership on law enactment of arranging collateral for bank as creditor of Home Ownership Credit at Regency Maros, South Celebes. This thesis used literary research to obtain secondary and used field research to obtain primary data by conducting interview and delivering checklist to respondent. Overall data was then analysed by qualitative descriptive method. Result of this research were : (1) Process of resolution in land certificate with ownership right on Home Ownership Credit at Regency Maros took between six and eight month, it was due to presence of obstacle resulting from owner or other happened in Land Administration Agency; (2) length of resolution in land certificate with ownership right for bank was due to absence of certificate, then it could not be done certification in obligatory right that is as collateral for bank as creditor.

Kata Kunci : Hak Milik Tanah,Sertifikat Tanah,KPR, land certificate with ownership right, Home Ownership Credit


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.