Pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT dalam pendaftaran jual beli tanah hak milik di Kabupaten Sleman setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997
ARSANTO, Agung Budi, Prof.Dr. Sudjito, SH.,M.Si
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian mengenai pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT dalam pendaftaran jual beli tanah hak milik di kabupaten sleman setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 ini dilakukan untuk mengetahui apakah pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT dalam pendaftaran tanah hak milik karena perbuatan hukum jual beli sampai terbitnya sertipikat atas nama pembeli sudah mewujudkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 yaitu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, menyediakan informasi serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, di mana data yang dikumpulkan dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Data primer diperoleh melalui wawancara dengan narasumber dan responden, sedangkan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, literatur-literatur, dokumendokumen dan akta-akta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Kabupaten Sleman terdapat 110 PPAT dimana dari jumlah tersebut peneliti mengambil 5 orang sebagai responden. Data dari responden menunjukkan bahwa ke 5 PPAT tersebut telah melakukan tugas dan fungsinya dalam pendaftaran jual beli tanah hak milik yaitu melakukan pemeriksaan dokumen berkaitan dengan data fisik dan data yuridis.Melakukan pembuatan akta dengan dihadiri oleh para pihak dan saksi serta pembacaan isi dan maksud akta kepada para pihak. Melakukan Pendaftaran akta beserta dokumendokumen lain ke Kantor Pertanahan dalam waktu tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta. Hasil wawancara dengan narasumber didapatkan data bahwa dari 110 PPAT yang berada dalam wilayah kerja Kabupaten Sleman ternyata 10% PPAT tidak melaksanakan pendaftaran tanah sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 dan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nomor 3 Tahun 1997. Oleh Kepala Kantor Pertanahan telah mengeluarkan surat teguran tertulis kepada PPAT tersebut agar dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan PPAT harus berdasarkan ketentuan yang berlaku.
A research on implementation of duty and authority of PPAT in registration of owned land sale-purchase in Sleman district after being effective of Government Regulation No. 24/1997 was done to study whether implementation duty and authority of PPAT in registration of owned land due to sale-purchase legal action until issuing land certificate in the name of buyer have agreed with stipulation of Article 3, Government Regulation No.24.1997, which provide legal certainty and legal protection, provide information and apply good land administration. It is an empirical juridical research, where data used in this research include primary data and secondary data obtained from field study and literary study. Primary data was obtained through interview with informants and respondents, while secondary data was in form of legal regulations, literature, documents and deeds. The results indicated that there was 110 PPAT in Sleman District and this research took 5 PPAT as respondents. Data of the respondents indicated that the five PPAT have done their duty and function in registration of owned land salepurchase, that is, they examined documents related to physical data and juridical data. They also make deed presented by parties and witness and reading of content and intention of the deed to parties. In addition, they also did registration of deed and other documents to Land office in period of seven working days after deed signing. Result of interview with informants indicated that of all PPAT in Sleman district, 10 percent did not make land registration according to stipulations in Government Regulation No.24.1997 and regulation of Land Minister/Head of Land Agency no.3/1997. Therefore, Head of Land Office has issued written warning letter to the PPAT to do their duty and authority as PPAT based on current regulation
Kata Kunci : PPAT,Jual Beli Tanah,PP No24 Tahun 1997, duty and authority of PPAT – Registration of owned land-Sleman District 1