Akibat hukum putusnya perkawinan campuran terhadap harta dan anak di Kota Pekanbaru
ARIFALINA, Wilda, Sularto, SH.,CN.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Penelitian tentang akibat hukum putusnya perkawinan campuran terhadap harta dan anak di kota Pekanbaru ini merupakan penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan guna memperoleh data primer, namun untuk menunjang dan melengkapi penelitian ini, dilakukan penelitian normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara mengenai perwalian dan harta bersama dari putusnya perkawinan campuran dan pelaksanaan perwalian anak dan pembagian harta bersama dari putusnya perkawinan campuran. Data yang diperoleh ini selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif yaitu metode dengan menguraikan dan menghubungkan antara data yang satudengan data yang lainnya secara menyeluruh sehingga akan diperoleh deskripsi yang jelas mengenai jawaban atas rumusan permasalahan yang ada. Setelah dilakukan analisis data, hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara mengenai perwalian anak dalam putusnya perkawinan campuran adalah karena anak tersebut masih berada dibawah umur dan demi kepentingan anak. Sedangkan dasar pertimbangan hakim dalam pembagian harta bersama adalah berdasarkan berdasarkan ketentuan yang ada didalam Undang- Undang Perkawinan (Pasal 31 dan 37), Kompilasi Hukum Islam (Pasal 96 dan 97) serta Alquran surat An-Nisaa (32). Dengan pertimbangan berdasarkan factor keadilan, ekonomis dan kesepakatan para pihak. Pelaksanaan perwalian anak dan harta bersama akibat putusnya perkawinan campuran dikota Pekanbaru, bahwa anak yang dibawah umur berada dalam asuhan ibunya, mengenai pembagian harta bersama dapat diselesaikan melalui Pengadilan dan diluar Pengadilan. Terdapat 3 (tiga) kasus putusnya perkawinan campuran dikota Pekanbaru, hanya 1 (satu) kasus yang menyelesaikan perwalian anak dan pembagian harta bersama melalui Pengadilan, sedangkan sissanya diselesaikan melalui musyawarah secara kekeluargaan.
The research about law consequence on the break of blend marriage toward property and child in Pekanbaru city is juridical empiric, that is based on filed research to obtain the primary data, but to support and furnish this research is performed normative research that is based on the library research to obtain the secondary data. Now the research aims to observe a basic of judge consideration on deciding the case about child custody and property sharing from the break of blend marriage. Data which obtained furthermore is analyzed using qualitative method that is method explaining and connecting between on data with another in a whole so that will be obtained a clear description about the response on available problem formulation. After performing data analysis, the research indicates that the judge consideration on deciding the case on a child custody in the break of blend marriage is cause the child still under age and for the child importance. Whereas the basic of judge consideration on dividing the joint property is based on the provision available at the Marriage Law (Article 31 and 37), Islamic Law Compilation (Article 96 and 97) and Alquran verse An-Nisaa (32), considering the justice factor, economic and agreement of parties. Implementation of child custody and joint property as consequence on the break of blend marriage in Pekanbaru city are that child under age is in his mother upbringing, concerning with dividing the joint property can be settled through the court and outside of the court. There are three cases the break of blend marriage in Pekanbaru city, the only one case which settles a child custody and dividing the joint property through the court, whereas its remains is settled through discussion in family manner.
Kata Kunci : Hukum Perkawinan, Perkawinan Campuran, Harta dan Anak, Blend marriage, the break of blend marriage, Property and child.