Laporkan Masalah

Realisasi pembagian warisan bagi perempuan Tionghoa menurut Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Kota Samarinda

KANSIL, Selvy Agustin, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang realisasi pembagian harta wari san terhadap perempuan Tionghoa di Samarinda, apakah telah sesuai atau tidak dengan Waris Perdata Barat sebagai hukum positif yang berlaku bagi mereka. Selain itu, penelitian ini bertujuan mencari data tentang kendala apa saja yang dihadapi perempuan Tionghoa di Samarinda di dalam pewarisan dan upaya apa saja yang dapat dilakukan perempuan Tionghoa di Samarinda. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan, data yang diperoleh dilapangan diolah dengan analisis secara kualitatif dan dikaitkan dengan data sekunder. Hasil penelitian menunjukan bahwa masyarakat Tionghoa di Samarinda cenderung melaksanakan pembagian warisan dengan memberikan bagian warisan yang tidak sama besarnya antara anak laki-laki dan anak perempuan, hal ini tentu saja tidak sesuai dengan ketentuan Hukum Waris Perdata Barat, ini disebabkan karena masih besarnya pengaruh adat istiadat Tionghoa yang masih dilaksanakan. Kendala-kendala yang dihadapi anak perempuan Tionghoa di Samarinda dalam memperoleh warisan adalah mereka belum memahami tujuan undang-undang yang mengatur hak mereka, konsep pemahaman mereka tentang tanggung jawab laki-laki lebih besar di dalam keluarga dibandingkan perempuan dan kecenderungan mereka mengalah dengan saudara laki -lakinya demi terpeliharanya kerukunan keluarga. Upaya yang dapat dilakukan perempuan Tionghoa di Samarinda sehingga mereka mendapat bagian yang sesuai dengan ketentuan undang-undang adalah mereka meminta diadakannya sosialisasi ketentuan Undang-Undang Hukum Waris Perd ata Barat dan mengetahui tentang hukum positifnya yang berlaku bagi mereka.

The research had purpose to look for data about realization of heritage dividing to Tionghoa female in Samarinda, whether it had congruent to the Western Hereditary Civil Law as the positive law that validates to them. Besides, this research had purpose to look for data about whatever barriers that be faced by Tionghoa female in heritage matters and whatever efforts could be conducted by Tionghoa female in Samarinda. This research was conducted by study of literary method and find field research, data was collected from the field then to be processed by qualitative analysis and related to the secondary data. The result of this research revealed that Tionghoa people in Samarinda tend to conduct heritage dividing by giving the different share between son and daughter, it is certainly not appropriate to the rules of Western Hereditary Civil Law. It is because there still any great influences of Tionghoa custom that still being conducted. Barriers that be faced by Tionghoa in Samarinda is they do not understand about the jurisdiction regulation, they comprehension about man responsible is more bigger than women in family and they gave in with they brother for principle in family. Efforts could be conducted by Tionghoa female in Samarinda until they get share it had congruent to the law is they aks for socialization the rules of Western Hereditary Civil Law as the positive law that validates to them.

Kata Kunci : Realisasi, Pembagian Warisan, Perempuan Tionghoa, Hukum Waris, Realization, Heritage Dividing, Tionghoa Female, Hereditary Civil Law


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.