Laporkan Masalah

Pelaksanaan tender pemerintah mengenai Proyek Pengadaan Gedung pada Dinas Pemukiman dan Prasarana Wilayah Kabupaten Sleman

KACARIBU, Dewi Regina, Prof.Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan tender pemerintah mengenai proyek pengadaan gedung pada Dinas Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Kabupaten Sleman serta bentuk penyelesaian hukum yang diambil jika terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan tender tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif didukung oleh penelitian empiris, yaitu penelitian yang menitik beratkan pada penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data primer diperoleh melalui penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden. Data sekunder diperoleh melalui bahan-bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan tender pemerintah mengenai proyek pengadaan gedung pada Dinas Pemukiman Dan Prasarana Wilayah Kabupaten Sleman, yakni pembangunan pasar hewan di Gamping adalah tidak sepenuhnya mengikuti prosedur yang telah diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 8 tahun 2006 tentang perubahan ke empat atas Kepres Nomor 80 tahun 2003 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada tahap aanwijziing pihak panitia/pejabat pengadaan tidak memberikan penjelasan secara rinci isi dari dokumen lelang, dengan alasan mempersingkat waktu. Demikian pula pada tahap masa sanggah peserta lelang memberikan sanggahan secara lisan dan panitia/pejabat pengadaan juga memberikan jawabannya secara lisan. Alasan yang diberikan adalah, karena selama ini hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dan tidak penah ada pihak yang mempermasalahkannya. Bentuk penyelesaian hukum akibat adanya wanprestasi, bagi pihak panitia/pejabat pengadaan hanya diberi teguran karena kesalahan yang dilakukannya berupa kesalahan kecil. Bagi calon penyedia barang/jasa diberi sanksi berupa dinyatakan gugur sebagai peserta lelang, dan jaminan penawarannya dicairkan kepada kas daerah karena terbukti telah melakukan kecurangan. Bagi calon penyedia barang/jasa yang mengundurkan diri setelah adanya surat penunjukan penyedia barang/jasa dari panitia/pejabat pengadaan, diberikan sanksi berupa pencairan jaminan penawaran kepada kas daerah.

The research aims to investigate the implementation of the government’s tender for building construction project in the Office of Settlement and Regional Infrastructure of Sleman Regency, and the legal settlement for failure of obligation in that tender. The research belongs to a normative juridical research which is supported with empirical research, i.e., focusing on library research to obtain secondary data and field research to obtain primary data. Primary data were obtained by means of interview with respondents, while secondary data were obtained through a study on the primary, secondary, and tertiary legal materials. The research results show that the implementation of building construction tender in the Office of Settlement and Regional Infrastructure of Sleman Regency, i.e. the development of Cattle and Poultry market in Gamping, did not entirely follow the procedure required by the Presidential Decree No. 8/2006 on the fourth amendment to the Presidential Decree No. 80/2003 on the Guideline for government’s goods/service provision. In the stage of aanwijziing, the tender committee/official did not give detailed explanation on the content of tender document, saying that it was due to time constraint. Similarly, in the stage of clarification the tender participants made oral request for clarification and the tender committee/official then gave an oral answer in response. The reason is that that has been an established habit and so far no other parties have challenged any question. The legal settlement for failure of obligation by tender committee/official is in the form of a reprimand as it is only a minor mistake, but for provider candidate is cancellation of his nomination and liquidation of the guaranty to the regional cash department as he has committed a fraud. A provider candidate who withdraws himself after the issuance of an appointment letter by the tender committee/official is given the sanction in the form of liquidation of his guaranty to the regional cash department.

Kata Kunci : Hukum Lelang,Pengadaan Gedung, implementation, government’s tender, building provision


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.