Laporkan Masalah

Penyelesaian pembagian harta bersama akibat perceraian :: Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 45/PDT.G/2005/PJAS

SUPRYATININGSIH, Dyan, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian mengenai “Penyelesaian pembagian harta bersama akibat perceraian (Studi kasus Putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor : 45/ Pdt. G/ 2005 / PAJS)”.Merupakan Penelitian Yuridis Normatif. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mendeskripsikan : 1) penyelesaian pembagian harta bersama akibat perceraian 2) Faktor- faktor yang berpengaruh terhadap putusan pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan pendekatan yang bersifat Yuridis Normatif. Oleh karena itu yang bertitik tolak penelitiannya adalah meliputi asas-asas dan kaidah-kaidah yang terdapat dalam Undang-undang, Yurisprudensi maupun Doktrin. Penelitian ini juga menitikberatkan pada penelitian kepustakaan dengan menggunakan studi dokumen guna mendapatkan data sekunder, namun demikian untuk melengkapi kekurangan pada data sekunder tersebut, maka penulis juga melakukan penelitian lapangan yang berkaitan dengan obyek penelitian. Penelitian lapangan dilaksanakan dengan cara meneliti putusan dan melakukan wawancara terhadap putusan tersebut kepada beberapa narasumber yaitu hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dari hasil penelitian menunjukan bahwa pembagian harta bersama karena perceraian, hakim Pengadilan Agama pada dasarnya mengacu pada Pasal 37 Undang-undang Perkawinan juncto Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam, yang berbunyi : ”Janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak ½ dari Harta Bersama”. Dalam hal ini hakim telah memberi perlindungan hukum bagi pasangan suami isteri dalam pembagian harta bersama. Pertimbangan hakim juga mendasar pada faktor-faktor yang berpengaruh dalam pembagian harta bersama di Pengadilan Agama Jakarta Selatan adalah faktor hukumnya sendiri (Undang-undang), faktor keadilan, ekonomis, dan kesepakatan damai para pihak.

The research about Juridical review of decision of the South Jakarta Religious Court No. 45/PDT.G/2005/PAJS related to marriage break due to divorce is juridical an normative. It aims to know and to describe 1) the settlement for the division of shared property from a divorce, and 2) the factors that influence the decision of shared property division. This research use normative juridical approach. So, it started from principles and rules included in laws, jurisprudence and doctrines. This research also focused on literary study using documents to get secondary data. The research also did field study related to research object. Field study was done by examining decision and make interview about the decision with some informants consisting of judges and registrar in the South Jakarta Religious Court. The research resuls, reveal that shared property division from a divorce is decided by the judge in the court of religious affair by reffering to article 37 of the marriage act juncto article 97 of the Islamic law compilation, which says “the window and widower from a divorce has the right over one second (a half) of the shared property”. In this case, the judge has given legal protection for the couple in the division of shared property. The judge consideration also based on factors, The factors that inffuence the decision of shared property division in the court of religious affair in south Jakarta include the legal factor (act) adapt factor, equality factor, and economic factor.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Perceraian,Harta Bersama,Pengadilan Agama, Distribution of common property, broken marriage, the South Jakarta Religious Court.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.