Laporkan Masalah

Pelaksanaan Poligami ditinjau dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan di KUA Kota Makassar

SABARA, Saldiansyah, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)

Penelitian ini dilaksanakan pada KUA Kota Makassar Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Panakukang, Biringkanaya, dan Tallo. Penentuan lokasi ini didasarkan pada pertimbangan bahwa berdasarkan terpilihnya lokasi dikarenakan ditemukan beberapa kasus mengenai perkawinan poligami. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perkawinan poligami yang terjadi di KUA kota Makassar khususnya di kecamatan Tamalanrea, Makassar, Panakukang, Biringkanaya dan Tallo belum memenuhi kriteria dalam UU No. 1 Tahun 1974 dikarenakan masyarakat di KUA Kota Makassar banyak melakukan poligami tanpa seizin pengadilan. Faktor-faktor yang mempengaruhi terjadinya poligami ada empat faktor diantaranya yaitu: faktor agama, ekonomi, keturunan dan hawa nafsu. Dampak negatif dari pelaksanaan poligami dapat disebutkan antara lain lahirnya anak-anak diluar perkawinan apabila terjadi kehamilan sebelum nikah, dapat menimbulkan pertengkaran antara sesama isteri dan anak-anak yang dilahirkan tidak mendapat akta kelahiran, timbulnya perselisihan mengenai harta warisan, pendidikan anak-anak menjadi terlantar, serta dapat menimbulkan penganiayaan terhadap isteri dan umumnya perkawinan poligami yang tidak sehat berakhir dengan perceraian.

The research was conducted in the Office of Religious Affairs, Makassar City, especially in Tamalanrea, Makassar, Panakukang, Biringkanaya, and Tallo subdistricts considering the polygamous marriage exist. The research result show that polygamous marriage in the Office of Religious Affairs in Makassar City especially in Tamalanrea, Makassar, Panakukang, Biringkanaya, and Tallo sub-districts, has not fulfilled the requirements prescribed in the Act No.1/1974 as people performing it did not obtain permit from the Office of Religious Affairs. The following factors affect polygamy: religious, economic, descendant, and desire factors. Several negative effects from polygamy include: the birth of children, no birth certificate for the children, dispute on legacy, poor education for the children, and possible domestic abuse to the wives. In general, unhealthy polygamous marriage ends with a divorce.

Kata Kunci : Hukum Perkawinan,Poligami,UU No1 Tahun 1974, Polygamy, impacts and permit


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.