Tinjauan yuridis terhadap jaminan dalam Akad Musyarakah pada Bank Syariah Mandiri di Kota Cilegon
RAHMAH, R. Ida, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui apakah ketentuan syariah yang melarang adanya jaminan dalam akad musyarakah sudah diterapkan pada Bank Syariah Mandiri (BSM) di Kota Cilegon, faktor-faktor yang menyebabkan dilaksanakan akad musyarakah yang disertai dengan jaminan dan penyelesaian sengketa antara nasabah dan bank dalam akad musyarakah. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis sosiologis/empiris, yakni penelitian yang didasarkan pada penelitian lapangan untuk memperoleh data primer di bidang hukum. Data primer diperoleh dengan cara mewawancarai Responden dan Narasumber. Guna menunjang dan melengkapi data yang diperoleh dari penelitian lapangan dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder. Data sekunder diperoleh dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan pembiayaan usaha secara patungan (Musyarakah) pada Bank Syariah Mandiri di Kota Cilegon, dilakukan dengan cara mengikatkan kolateral (objek agunan) untuk dijadikan jaminan pelaksanaan kewajiban Nasabah di dalam akad musyarakah, sebagai bentuk antisipasi risiko oleh pihak Bank apabila Nasabah yang berkedudukan sebagai mitra/partner dalam hubungan usaha secara musyarakah, tidak dapat memenuhi kewajiban dalam akad karena tidak mampu, lalai atau melakukan kecurangan di kemudian hari. Faktor-faktor yang menyebabkan dilaksanakannya akad musyarakah yang disertai jaminan dalam praktik perbankan syariah, khususnya pada Bank Syariah Mandiri Kota Cilegon adalah : pertama, faktor pemenuhan terhadap amanah Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dan peraturan-peraturan teknis pelaksanaannya, di dalam rangka memenuhi standarisasi penyelenggaraan kegiatan perbankan dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan dengan kebijakan Bank Indonesia; kedua, faktor mengantisipasi risiko kerugian akibat wanprestasi, lalai dan kecurangan yang dilakukan oleh Nasabah dan ketiga, faktor membangun hubungan kemitraan yang benar-benar dilandasi oleh itikad baik dan kesalingpercayaan. Penyelesaian sengketa berkaitan dengan akad musyarakah, dilakukan melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Lembaga ini merupakan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikan sengketa yang timbul di antara para pihak dalam akad musyarakah, sepanjang memang para pihak menghendaki penyelesaian dilakukan melalui Basyarnas, setelah upaya melalui jalan musyawarah mufakat mengalami kebuntuan.
The aims of this research are to discover whether the Sharia rule of forbidding any collateral in joint venture agreement is already implemented, to find out factors affecting the implementation of joint venture agreement with some collateral, and to know some problem-solving between the customers and the bank in joint venture agreement. This research is a sosiologic/empiric juridical research that is a field research based to gain the primary data. Field research had been conducted. The primary data was gained through interwiewing source. To support and complete data gained through the field research, therefore to gain the secondary data, secondary data had been conducted. The secondary data was gained through primary, secondary and tertiary law materials. Based on the research’s result, it is discovered that the implementation of joint venture at bank Syariah Mandiri in Cilegon City is done by bounding the collateral to be an assurance on customer’s obligation in joint venture agreement, as anticipation of risks by the bank, that is if the customer, as a partner in joint venture, is not able to fulfill his obligation stated on the agreement due to his inability, carelesness, or cheat in the future. Factor’s affecting the implementation of joint venture agreement with some collateral in sharia banking practices, especially at Bank Syariah Mandiri in Cilegon City are : first, the fulfilling factor toward the implementation of Law Constitution No. 10 issued in 1998 about banking and its technical constitutions in banking and on the Bank Indonesia (Indonesian Central Bank) policies; second, the loss-risk anticipation factor due to joint venture is done by national arbitrary institution. This institution is an authorized institution to solve any problems that may occur between parties in joint venture, as long as those parties want to solve the problem through the institution, or other a discussion has become a failure to overcome the problem.
Kata Kunci : Jaminan, akad musyarakah, Collateral in joint venture agreement