Pelaksanaan perjanjian Ijarah Muntahia Bittamlik pada PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah Bangun Drajat Warga di Yogyakarta
HARTANTI, Wiwik, Prof.Dr. Abdul Ghofur Anshori, SH.,MH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Kenotariatan)Salah satu produk pembiayaan dalam perbankan syariah adalah Ijarah Muntahia Bittamlik. Namun pemberian pembiayaan ini disamping tunduk pada Undang-Undang Perbankan juga tunduk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab permasalahan sebagai berikut : 1. Bagaimana pelaksanaan perjanjian Ijarah Muntahia Bittamlik di Bank Perkreditan Syariah Bangun Drajat Warga di Yogyakarta? 2. Bagaimanakah penyelesaian apabila terjadi wanprestasi pada akad Ijarah Muntahia Bittamlik tersebut diatas? Penelitian ini menjadikan bahan kepustakaan sebagai bahan utama dan dilengkapi dengan penelitian lapangan. Data primer dalam penelitian lapangan didapatkan dengan melakukan wawancara dengan para responden dan narasumber yang mempunyai kapasitas dalam penelitian ini. Data sekunder didapatkan dengan mempelajari baik bahan hukum primer, sekunder, tersier maupun berkas-berkas di PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Bangun Drajat Warga, Dewan Pengawas Syariah yang berkaian dengan permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa BPRS Bangun Drajat Warga sebelum memutuskan menerima atau tidak suatu permohonan fasilitas pembiayaan Ijarah Muntahia Bittamlik, terlebih dahulu melakukan pengamatan dan dari hasil pengamatan tersebut kemudian diadakan musyawarah. Dalam BPRS Bangun Drajat Warga, pengikatan jaminan dibuat dengan Akta Jaminan Fidusia. Pengikatan jaminan fidusia sendiri sebenarnya bertentangan dengan prinsip syariah itu sendiri dimana jaminan diberikan oleh pemiliknya (nasabah) bila hak kepemilikannya telah beralih kepada kreditur penerima jaminan (PT. BPRS Bangun Drajat Warga). Langkah pertama yang diambil oleh PT. BPRS Bangun Drajat Warga dalam hal terjadi wanprestasi dalam akad Ijarah Muntahia Bittamlik adalah dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila cara penyelesaian tersebut belum diperoleh jalan keluar maka antara PT BPRS Bangun Drajat Warga dan Nasabah akan diselesaikan melalui BASYARNAS. Hingga sejauh ini PT. BPRS Bangun Drajat Warga dalam melakukan penyelesaian perselisihan cukup diselesaikan dengan cara musyawarah dan mufakat dengan Nasabah.
One of the defrayal products of Syariah Banking is Ijarah Muntahia Bittamlik, but the gift of this defrayal, beside it is bow to banking regulation it is also bow to the advise of Dewan Syariah Nasional. The research aims to address these question : 1. How does PT BPR Syariah ‘Bangun Drajat Warga’ implement the contract of Ijarah Muntahia Bittamlik? 2. How does the bank settle unfulfilled obligation form the agreement on Ijarah Muntahia Bittamlik? It focuses on library materials and uses field research for support. Primary data form are obtained from interview with respondents and resource persons who have the capacity in this field, while secondary data are from the study on primary, secondary and tertiary legal materials, as well as relevant documents in PT BPR Syariah ‘Bangun Drajat Warga’ and the Dewan Pengawas Syariah (Supervisory Board). Based on the findings the research concludes that PT BPR Syariah ‘Bangun Drajat Warga’ conducted observation prior to making decision on either approving or rejecting proposal for credit facility of Ijarah Muntahia Bittamlik. After the observation it holds a meeting for negotiation. The binding of collateral in this bank is made on Fiduciary Security Act. The binding of fiduciary security is, in fact, againts the syariah principle which says that a collateral should be submitted by its owner (customer) only after a transfer of entitlement to the creditor who receives the collateral (PT BPR Syariah ‘Bangun Drajat Warga’). The first measure by the bank when an unfulffiled obligation happens to the Ijarah Muntahia Bittamlik contract is negotiation with the customer prospect. If it does not bring a resolution, the bank will bring it to the BASYARNAS. So far, the bank has successfully settled all disputes through negotiation with the debtors.
Kata Kunci : Perjanjian, Ijarah Muntahia Bittamlik, contract