Proses pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Barat
RAHMATILLAH, Agam, Prof.Dr. Dahlan Thaib, SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian tentang “Proses Pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Barat†dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dan mencari jawaban tentang; “bagaimanakah proses pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Barat dan sejauh manakah keterlibatan masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya pada proses pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Baratâ€. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif empiris yang bersifat deskriptif karena dari penelitian ini diharapkan dapat diperoleh data yang menggambarkan secara jelas bagaimana proses pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Barat dan sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam menyalurkan aspirasinya pada proses pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Barat. Data dalam penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh melalui wawancara secara langsung dengan narasumber dan responden, data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan dan penelitian lapangan. Dari hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Barat telah sesuai dengan tata cara penyusunan dan penetapan peraturan daerah/Qanun. Perancangan Qanun selama ini belum pernah lahir atas prakarsa DPRD. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal seperti: belum adanya kesadaran bahwa hak mengajukan rancangan Qanun yang dimiliki oleh anggota DPRD sebagai suatu budaya yang telah terkristalisasi dan selanjutnya dijadikan suatu ketentuan normatif, rendahnya tingkat pendidikan dan latang belakang pendidikan anggota DPRD, minimnya keberadaan tenaga adminitrasi, belum adanya suatu rancangan Qanun yang sangat mendesak sifatnya bagi masyarakat dan minimnya data dan informasi yang diterima oleh DPRD. Dalam proses pembentukan Qanun di Kabupaten Aceh Barat selama ini belum melibatkan masyarakat. Hal ini disebabkan karena berbagai alasan, seperti: alasan dana, sikap ketidakpedulian masyarakat, waktu pembahasan rancangan Qanun yang singkat, kurangnya sosialisasi dan tidak adanya satu pemahaman yang benar mengenai konsep partisipasi masyarakat. Adapun upaya-upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah menyediakan dana yang cukup, melakukan kegiatan pro-aktif untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pembentukan Qanun, memberikan waktu pembahasan rancangan Qanun yang lebih lama, melakukan sosialisasi, dan menyusun Qanun yang lebih menjamin kesetaraan dan partisipasi masyarakat.
This research concerning the "Formulating Process Of Qanun In West Aceh Regency", was conducted in conjunction to answer some research questions, which were "how the formulation process of Qanun in West Aceh Regency was conducted and how far the public participation being involve in the process of formulation of Qanun in West Aceh Regency". This research was a descriptive empirical-normative legal research. As a descriptive empirical-normative research, by this research was expected to obtain a clear picture of the formulation process of Qanun in West Aceh Regency and to describe the public participation in the formulation process of Qanun in West Aceh regency as well. Data in this research comprising primary and secondary data. The primary data were obtained by using direct interview with the resource person and respondents. The secondary data were obtained from library research along with field research. The result of this research shown that the formulating process of Qanun in West Aceh Regency has been complied with formulating process as determined by law. However, there was no Qanun draft that was initiated by the regional parliament. It could happen because of some factors, such as: regional parliament members still not aware about the right to raise the Qanun device as a culture which have petrifyied and after that will be a normative rule, poor level of education and background of the regional parliament members, the absent of administrative staffs, there was no urgent Qanun’s bill that should be passed, and minimum level of information and data. In forming process of Qanun in West Aceh regency, the public participation was never been involved. There were some reasons why the public participation was never been involved, which were: financial factors, the public awareness of Qanun, short period of formulation, lack of Qanun’s bill’s socialization, the absence of t he some perspective of public participation meaning. In order to overcome those factors, there were some efforts that have been conducted, such as: providing sufficient budget, proactive activities in order to increase public participation in the formulating process of Qanun, providing sufficient period of time in the process of Qanun formulation, conducting Qanun’s bill’s socialization, and drafting Qanun that could guaranty the equality and public participation.
Kata Kunci : Peraturan Perundangan,Perda,Qanun