Struktur dan kewenangan Lembaga Legislatif pasca perubahan UUD 1945
DEWANTO, Syahri, Prof.Dr. Dahlan Thaib, SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Kenegaraan)Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh data yang akurat yang berhubungan dengan objek yang diteliti sebagai bahan dasar penulisan. Tujuan objektif dalam penulisan hukum ini adalah: a) Mengetahui struktur dan kewenangan lembaga legislatif pasca amandemen UUD 1945; b) Mengetahui ada atau tidaknya keseimbangan kewenangan lembaga legislatif yang dimaksudkan oleh amandemen UUD 1945, serta mengetahui langkah-langkah konstitusional yang perlu dilakukan untuk menciptakan keseimbangan kewenangan tersebut. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan bahan-bahan hukum yang berupa peraturan perundang-undangan, buku-buku, surat kabar, tulisan ilmiah, kamus dan bahan tertulis lainnya yang berhubungan dengan objek penelitian. Selanjutnya, mengelompokkan menjadi bahan penelitian berdasarkan hubungannya dengan masalah yang akan diteliti. Struktur lembaga legislatif dalam UUD 1945 pasca amandemen pada dasarnya berbentuk dua kamar yang terdiri dari Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bentuk perwakilan politik dan Dewan Perwakilan Daerah sebagai bentuk perwakilan daerah. Sesuai dengan prinsip perwakilannya, secara umum kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat berhubungan dengan hal-hal yang bersifat nasional, sedangkan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah berhubungan dengan hal-hal yang bersifat kedaerahan. Hasil amandemen UUD 1945 menunjukan terjadinya ketidakseimbangan kewenangan antara Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah. Terjadinya dominasi kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap Dewan Perwakilan Daerah menunjukan bahwa kedudukan Dewan Perwakilan Daerah sebagai lembaga perwakilan rakyat bukan merupakan lembaga legislatif dalam arti yang sesungguhnya. Terjadinya ketidakseimbangan kewenangan antarlembaga perwakilan rakyat menyebabkan sistem perwakilan rakyat dalam UUD 1945 pasca amandemen tidak dapat disebut dengan strong bicameral, tetapi merupakan soft bicameral. Langkah-langkah konstitusional yang dapat dilakukan untuk mencapai keseimbangan bikameral, yaitu a) revisi (legislative review); b) mengajukan constitutional review kepada MK; c) melakukan amandemen kembali terhadap hasil perubahan UUD 1945.
The purpose of this research is to get an accurate data which related with research object as writing substance. The objective purposes of this research are: a) find the legislative structure and authority after 1945 constitution amendment; b) find whether there is any authority balance between legislative institutions intended by 1945 constitution amendment, and also to find constitutional methods needs to create authority balance between legislative institutions. This research done by collecting law substance composed of law regulation, books, newspapers, articles, dictionary and another written substance related with research object. Afterward, classified as research substance based on relation with searching problem. The structure of legislative institution after 1945 constitution amendment basically composed by two chamber consist of People's Representative Council (DPR) as political representation form and Regional Representative Council (DPD) as regional representation form. According to the representation principle, generally the authority of People's Representative Council (DPR) related with the things having national characteristic, while the authority of Regional Representative Council (DPD) related with the things having regional characteristic. The result of 1945 constitution amendment indicated occurred of imbalanced authority between People's Representative Council (DPR) and Regional Representative Council (DPD). The domination of People's Representative Council (DPR) authority to Regional Representative Council (DPD) indicated the position of Regional Representative Council (DPD) as the people representation institution is not a legislative institution in actual meaning. Imbalanced authority between legislative institutions caused the system of people representation in 1945 constitution after amendment cannot mention as strong bicameral system, but constitute as soft bicameral system. The constitutional methods that can be done to obtain balancing of bicameral system are: a) revision or legislative review; b) submits a constitutional review to constitution court; c) re amendment toward the result of 1945 constitution amendment.
Kata Kunci : Amandemen UUD 1945, Lembaga Legislatif, 1945 Constitution Amendment - Bicameral System.