Perbandingan hukum atas indikasi geografis di Indonesia, Australia dan Perancis
NOPRI, Erlan, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,C.N
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Globalisasi yang diikuti dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, informasi dan komunikasi semakin memberikan signifikansi Hak Kekayaan Intelektual sebagai hasil karya manusia untuk dilindungi, termasuk didalamnya bidang indikasi geografis. Penelitian ini bertujuan untuk mengungkapkan kebenaran secara sistematis, metodologis, dan konsisten dengan mengadakan analisa dalam rangka mengetahui dengan jelas dan pasti pengaturan hukum mengenai indikasi geografis di Indonesia, Australia dan Perancis serta mengenai persamaan, perbedaan hukum pada ketiga negara tersebut dengan harapan dapat diperoleh suatu hasil yang mampu memberikan arah pada upaya pembentukan pengaturan yang ideal mengenai indikasi geografis di Indonesia. Pengaturan hukum Indikasi Geografis di Indonesia, ditempatkan dalam wadah UU Merek, dimulai dengan UU No. 19 Tahun 1992 dan diubah terakhir dengan UU No. 15 Tahun 2001 serta RPP Tentang Indikasi Geografis. Pengaturan Indikasi Geografis di Australia dimulai pada tahun 1993, meskipun tahun 1980 telah dituangkan dengan adanya Undang-undang Badan minuman Anggur dan Minuman Keras Australia (AWBC Act 1980). Pengaturan hukum di Perancis, pada tahun 1919 lahir UU Penamaan tempat asal (appellation of origin ) dan pada tanggal 30 Juli 1935 dengan Peraturan Gubernur dibentuk Lembaga Penamaan Tempat asal yang disebut INAO. Selanjutnya, INAO melakukan harmonisasi, sehingga sistem perlindungannya mengikuti aturan dalam the European Union under Regulation (EC) No. 2081/92. Persamaan hukum Indikasi Geografis di Indonesia, Australia dan Perancis yakni terletak pada sistem pendaftaran yang menggunakan First to file principle dan pemberian kriteria Indikasi Geografis. Perbedaannya pada sistem kelembagaan, pihak-pihak pemohon serta bentuk peraturan. Pengaturan Indikasi Geografis di Indonesia masih relevan diatur dalam UU Merek. Namun untuk lebih efektifnya, perlu adanya aturan pelaksana dalam bentuk Peraturan Pemerintah tentang Indikasi Geografis.
Globalization followed by knowledge, technology, information and communication generates protection on intellectual rights (as people’s creation) and geographical indication. This research aims to reveal the truth systematically, methodologically, and furthermore, consistently in doing analysis which is intended to clearly find out the law regulations on geographical indication in Indonesia, Australia and France. In addition to that, this research aims at knowing both the similarity and differences on law among the three countries. This research is also expected to find the result which is able to give clear direction toward the creation of an ideal geographical indication in Indonesia. The law regulation on Geographical Indication in Indonesia is articulated on Brand act which is initiated by Act. No. 19 year 1992 and recently is modified with Act. No. 15 year 2001 and with the bills on Geographical Indication. The Geographical regulation in Australia started in 1993, even though in 1980, the regulation was listed on the Regulation of Wine Beverages and Australian Liquor Acts (AWBC Act 1980). In France, in 1919 the Appellation of Original Act was born, and on July 30, 1935 with Governor Rule, the institution of appellation of origin was established under the name INAO. Later, the INAO did harmonization that made the shield system follow the rules in The European Union under Regulation (EC) No. 2081/92. The law similarity of Geographical Indication in Indonesia, Australia, and France lay on the registration system that uses First to File Principle and on the criteria of Geographical Indication. Meanwhile, the differences are on the institutional system, the solicitors, and on the regulation format. The regulation of geographical indication is still relevant and it is regulated in Brand Act. Nevertheless, to make it more effective, it is urgent to have executive instruction in the form of Government Law on Geographical Indication.
Kata Kunci : Undang,undang Merek,Indikasi Geografis,Perlindungan Hukum, Comparison, Geographical Indication