Laporkan Masalah

Perlindungan hukum bagi penumpang pesawat komersial di Indonesia :: Studi kasus kecelakaan pesawat Lion Air Tanggal 30 Nopember 2004 di Bandara Adi SUmarmo Solo

SITORUS, Herlina Nurhayati, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian ini merupakan penelitian untuk mengetahui sejauh mana perlindungan hukum bagi penumpang pesawat komersial yang diberikan oleh PT. Lion Air dan juga mengenai pelaksanaan praktek tanggung jawab atas kerugian yang timbul apabila terjadi kecelakaan pesawat dalam suatu penerbangan terhadap setiap penumpang dan awak pesawat PT. Lion Air. Penelitian ini berdasarkan penelitian empiris yuridis yaitu penelitian lapangan. Untuk menunjang penelitian ini sebelumnya dilakukan penelitian kepustakaan, guna memperoleh pemahaman data sekunder di bidang hukum yaitu data yang diperoleh dari bahan pustaka melalui studi dokumen yang berkaitan dengan perlindungan hokum dalam pengangkutan udara. Untuk mencapai tujuan tersebut diperlukan data yaitu data primer yang merupakan data yang diperoleh langsung dari responden dan nara sumber dengan menggunakan teknik wawancara, dengan penentuan sample non random yaitu purposive sampling. Data-data yang telah dikumpulkan dianalisis secara kualitatif dan dibuat dalam bentuk laporan hasil penelitian yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian PT. Lion Air telah melaksanakan perlindungan hukum terhadap setiap penumpang pesawat dalam tiap penerbangan, dan telah menitik beratkan pada aspek keselamatan penerbangan, penetapan tarif angkutan udara, kualitas pelayanan angkutan udara. PT. Lion air juga telah melaksanakan praktek tanggung jawab ganti rugi terhadap korban kecelakaan pesawat tersebut baik korban meninggal maupun luka-luka, dengan proses ganti rugi yang ditempuh secara damai, yaitu berhadapan langsung (face to face) tanpa melalui proses negosiasi, mediasi maupun jalur pengadilan. Jumlah nominal ganti rugi telah berpedoman terhadap Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 tentang penerbangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 tentang Angkutan Udara dan telah disesuaikan dengan keadaan ekonomi dan kurs rupiah yang berlaku pada saat kecelakaan pesawat terjadi.

This study researches the extent of legal protection for commercial air travelers passengers by the LION AIR Corporation. This study also looks at the process of administering the compensation of passengers and crew members in the event of a flight accident. This study is based on judicial empirical research done in the field. This study began with library research. The research focused on obtaining legal documents that deal with legal protection and air transportation. Primary data was obtained directly from the respondents and using interviews and non-random (purposive) sampling. This data was collected and subjected to qualitative analysis. The result is this descriptive research report. This report concludes that the LION AIR Corporation has provided the legal protection for all its passengers on all its flights. This includes the aspects of flight safety, determining transportation costs, and flight service quality. The LION AIR Corporation also has responsibly administered the compensation of air crash victims, both to the families of the deceased as well as to those passengers who were wounded and survived. The compensation process was carried out in a manner that dealt with the involved parties in a peaceful, non-confrontational manner. The compensation process avoided intermediaries, without negotiation, mediation, or legal recourse. The compensation amount was based on the guidance contained in law 15 (1992) concerning the flying industry and government regulation 40 (1995) concerning air transportation. The compensation was also in line with the economic reality and value of the rupiah at the time the accident occurred.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Tanggung Jawab, Angkutan Udara, Legal Protection, Responsibility, Air Transportation


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.