Laporkan Masalah

Kewenangan Pengadilan Niaga dalam memeriksa dan mengadili permohonan pernyataan pailit dengan klausul arbitrase

ARIBOWO, Seno, Prof. Emmy Pangaribuan, SH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Penelitian terhadap kewenangan Pengadilan Niaga Dalam Memeriksa dan Mengadili Permohonan Pernyataan Pailit dengan Klausul Arbitrase bertujuan untuk mengerahui serta lebih mendalam mengenai kewenangan Pengadilan Niaga terhadap perkara kepailitan yang berklausula Arbitase. Penelitian dilakukan dengan cara study lapangan dan study kepustakaan. Study lapangan dilakukan di Pengadla n Niaga di Jakarta Pusat karena instansi tersebut yang berperan memeriksa dan memutus perkara kepailitan pada tingkat pertama. Dengan metode study dokumen, yang diteliti adalah putusan Pengadilan Niaga yang berhubungan dengan kompetensi Pengadilan Niaga terhadap perkara kepailitan yang berklausula Arbirtrase. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, perkara Permohonan Kepailitan hanya dapat diputuskan oleh Pengadilan Niaga karena pengadilan Niaga mempunyai Kompetensi absolute untuk memeriksa dan memutus perkara kepailitan, Pengadilan Niaga tetap memiliki kompetensi untuk memeriksa dan memutus perkara permohonan kepailitan meskipun dalam perjanjian terdapat klausula arbritase, sesuai denagn pasal 303 Udang-undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan yang dengan tegas mengemukakan “Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbritase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana diaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-undang ini”.

Available in Fulltext

Kata Kunci : Pengadilan Niaga, Kepailitan, Arbitrase, The Authority of the trade Court.


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.