Penegakan hukum perburuhan oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang
TJIKNANG, Hermain, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini dilakukan secara empiris yang erat hubungannya dengan penegakan hukum perburuhan oleh pegawai ketenagakerjaan mengenai kewajibankewajiban yang belum dilaksanakan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Pangkalpinang dan langkah-langkah yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan pada Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkalpinang. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa kewajiban-kewajiban yang dilanggar oleh perusahaan-perusahaan di Kota Pangkalpinang adalah : 1. Perusahaan tidak melaporkan mengenai keadaan ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981. 2. Perusahaan tidak memeriksakan kesehatan badan tenaga kerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970. 3. Perusahaan belum mempunyai ijin untuk mengerjakan tenga kerja lebih dari 54 jam seminggu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1951 jo. Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 13 Tahun 1950 pasl 2 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1951 pasal 11 jo. Kepmenaker Nomor : 608/men 1989. Langkah-langkah yang dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah dengan cara hanya meminta perhatian saja dan tidak diambil tindakan untuk diajukan ke depan Pengdilan sesuai dengan undang-undang, sehingga pengusaha membandel dan tidak mau melakukan kewajibannya.
This research done empirically its relation with The Enforcement of Labour Law by Labour Inspector on Labour Official about necessaries which not yet done by company in Pangkalpinang City and has been done by labour inspector on Labour Official of Pangkalpinang City. From this research knowable that obligation broke by company in Pangkalpinang City are : 1. The company not report about labour situation at company as according to The Law Number 7 Year 1981. 2. The company has not yet been done labour health inspector as according to The to the Law Number 1 Year 1970 article 8 sentence ( 2 ). 3. The company not yet had permission to do labour more than 54 hours in one week as according to The Law Number 1 Year 1951 jo. Labour Regulation Number 13 Year 1950, Number 4 Year 1951 article 11 jo. Labour Minestry Devision Number : 608/Men/1989. Step done by labour inspector is only calling attention and not took action for continuing the labour case to The Court according to the law, so that entrepreneur become to unobey and do not want to do this obligation.
Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pengawas Ketenagakerjaan, Enforcement of Law, Labour Inspection