Jaminan perlunasan hutang yang timbul dari penggunan kartu kredit :: Studi kasus pada Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKK) dan BII Card Center
SIHOMBING, Meilani Martha Ria, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian mengenai â€Jaminan pelunasan hutang yang timbul dari penggunaan kartu kredit “ merupakan penelitian yuridis normatif Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui keseimbangan kedudukan dalam klausula tentang jamian pada perjanjian permohonan kartu kredit yang dibuat oleh penerbit kartu kredit yaitu bank selaku kreditor , selain dari pada itu penelitian ini bertujuan untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan bank penerbit kartu kredit terhadap pemegang kartu kredit yang wanprestasi sehingga tidak membayar kreditnya. Penelitian ini dilakukan di BII Card Center dengan mengambil sample 5 (lima) pemegang kartu kredit pada bank BII. penentuan sampel dilakukan secara purposive. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa: 1. Pasal tentang jaminan yang dibuat oleh penerbit kartu kredit, dalam hal ini bank terdapat pada butir k tentang lain-lain. Butir ini tidak dapat memberikan kedudukan yang seimbang bagi pihak bank selaku kreditur karena pada awal melakukan aplikasi permohonan kartu kredit pihak pemegang kartu kredit tidak menyerahkan jaminan sehingga pihak bank tidak menguasai jaminan pemegang kartu kredit. 2. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh bank BII terhadap pemegang kartu kredit terhadap pemegang kartu yang wanprestasi adalah mengajukan gugatan perdata dan gugatan kepailitan ke peradilan umum. Pengadilan dapat menyatakan pailit terhadap pemegang kartu yang wanprestasi sehingga dapat membayar hutangnya.
The research, which focused on guarantee for full payment of debt arising from the use of credit card is a juridical normative research, it aims to know the balance of the articles relating to guarantee preparend by publisher of credit card to bank as creditor. besides this research also has purpose in order to know legal remedy that card issuer can do if credit card holder performs event of default where he/she cannot pay his/her credit. The research was conducted in BII Card Center, takin 5 (five) samples from the credit card holder of BII, the samples was determined purposively. The research concludes that: 1. Articles concering guarantee prepared by bank as a creditor befound in articles k. this articles cannot give a balanced position for bank as a creditor because in the beginning carry out the application credit card, credit card holder not submitted guarantee, until bank issuer cannot dominate credit card holder guarantee. 2. Legal remedy that BII can do if credit card holder performs event of default where he/she cannot pay his/her credit are claimed he/she in the civil court and bankruptcy claimedin the Niaga court. The court can declare bankrupt for credit card holder so he/she can pay his/her credit
Kata Kunci : Jaminan Kredit,Kartu Kredit, Guarantee