Perjanjian penetapan harga dalam perspektif hukum persaingan :: Studi kasus Keputusan KPPU No.05/KPPU-1/2003 tentang perkara penetapan tarif bus kota patas AC DKI
SHANTY, Wydia, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauh manakah pengaruh suatu perjanjian penetapan harga dapat menghambat persaingan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 5 tahun 1999 , serta untuk mengetahui pendekatan apakah yang digunakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Putusan Nomor 05/KPPUI/ 2003 untuk menentukan bahwa penetapan harga yang dilakukan oleh beberapa Pengusaha Bus Kota Patas AC termasuk dalam kegiatan yang dilarang oleh Undang-undang nomor 5 tahun. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, yang mencakup penelitian terhadap asas-asas hukum, sejarah hukum, perbandingan hukum, serta unsur-unsur dan faktor-faktor yang berhubungan dengan perjanjian penetapan harga. Penelitian ini menitik beratkan pada penelitian kepustakaan, dan sebagai pendukung data sekunder dan tersier maka dilakukan juga penelitian lapangan yang bermaksud untuk melengkapi informasi/data yang diperlukan dalam melakukan analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999 perjanjian penetapan harga antar pelaku usaha untuk menetapkan berlakunya suatu harga atas satu produk pada suatu pasar dianggap anti persaingan karena pelaku usaha yang seharusnya bersaing sepakat untuk tidak bersaing melalui kebijakan harga, yang pada akhirnya menghambat bahkan meniadakan persaingan usaha diantara mereka. Bahwa untuk menentukan adanya penetapan harga, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan per se illegal yang juga digunakan KPPU dalam Putusan Nomor 05/KPPU-I/2003 untuk menentukan bahwa penetapan harga yang dilakukan oleh beberapa pengusaha Bus Kota Patas AC telah melanggar pasal 5 Undang-undang nomor 5 tahun 1999. .
This research is aiming to know how far the impact of a price fixing agreement shall restrict the business competition pursuant to Law number 5 year 1999, and what kind of approach shall be used by the Commission for Supervisory of Business Competition (KPPU) in its Decision number 05/KPPU-I/2003 to decide that price fixing being conducted by some City Bus Entreuprenuer shall be deemed as a prohibited action pursuant to the Law number 5 year 1999. The research is using normative law approach, which covers the research on law principles, law history, law comparison, and the elements and factors related to the price fixing agreement. This research is prioritizing in library investigation, and as supporting secondary and terciary data therefore, field research also being conducted which is aiming to support the information/data which shall be required to analyze. Result of research shows that based on provision of article 5 the Law number 5 year 1999 price fixing agreement between business actor to fix the price toward a product in the market shall be deemed as anticompetition, as the business actor which are supposed to compete have agreed not to compete through the price policy which in the end shall restrict and even eliminate the business competition among them. That to decide the existence of price fixing, the approach being used shall be per se illegal which was also used by the Commission in its Decree number 05/KPPU-I/2003 to decide that price fixing among some city express bus entrepreneurs shall violate article 5 of Law number 5 year 1999.
Kata Kunci : Perjanjian Penetapan Harga, Hukum Persaingan nomor 5 tahun 1999, Price Fixing Agreement, Competition Law number 5 year 1999