Laporkan Masalah

Kedudukan hukum Lessee sebagai pemegang hak Optie dalam transaksi Leasing di denpasar

SAPTAWAN, I Gede Putu, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)

Perjanjian leasing merupakan salah satu bentuk perjanjian tak bernama yang secara yuridis tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau BW dan merupakan ciptaan didalam praktek berdasarkan hukum kebiasaan. hat ini dimungkinkan karena pada prinsipnya hukum perjanjian yang diatur dalam BW menganut system terbuka, yang berarti bahwa hukum perjanjian memberikan kebebasan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk membuat perjanjian yang berisi apa saja, selama tidak melanggar peraturan perundang-undangan, ketertiban umum dan kesusilaan. Dan untuk mengetahui kedudukan hukum pihak lessee terhadap objek leasing dalam awal perjanjian telah memutuskan menggunakan hak optienya untuk membeli barang objek leasing tersebut, maka dilakukan suatu penelitian yang nantinya akan dapat menjawab permasalahan yang akan clibahas, basil penelitian mengungkapkan bahwa Lessee diberi hak optie untuk membeli barang modal yang di sewa dengan harga menguntungkan baginya, atau memperpanjpng masa sewa atas persetujuan lessor. Walaupun pada umumnya optic diberikan pada akhir masa leasing, namun tidak jarang dewasa ini optie tersebut dipilih pada awal perjanjian. Pihak lessor akan menawarkan kepada lessor apakah akan ditentukan untuk dipilih paea awal perjanjian atau pada akhir kontrak leasing. Lessee pada umumnya diwajibkan mengasuransikan barang lease pada perusahaan asuransi yang telah disetujui lessor selama masa lease. Syarat-syarat asuransi ditetapkan oleh lessor dan perusahaan asuransi, pada siapa barang itu diasuransikan. Hasil asuransi yang dibayarkan bila terjadi musibah, pertama-tama dipergunakan untuk mcmperbaiki atau mempertahankan barang lease. Lessee wajib melaporkan dengan segera segala kerusakan yang terjadi. bilamana lessee lalai mengasuransikan barang lease, maka lessor berhak mengasuransikan barang lease dan lessee siap menggantikan semua biaya yang telah dikeluarkan oleh lessor. Dalam ketentuan perjanjian leasing. bahwa hak optic akan dilaksanakan atau dipilih pada akhir kontrak leasing, namun dalam praktek khususnya di PT. Bumi Kusuma Multi Finance secara riil hak optie tersebut dapat dilaksanakan atau dipilih pada awal perjanjian. Dalam hat ini memang terjadi sedikit penyimpangan dengan teori dari perjanjian itu sendiri, tetapi hat tersebut tidak mempengaruhi berlangsungnya kontrak leasing. Dalam perjanjian leasing tidak akan begitu mempermasalahkan apakah optie tersebut akan dipilih pada awal atau akhir perjanjian, hat tersebut tergantung dari kebijaksanaan tiap-tiap perusahaan leasing di dalam penentuan dari hak optie tersebut.

Agreement of Leasing represent one of the agreement form do not he so called which by juridical not be arranged in Civil Code or of BW and represent creation in practice pursuant to customary law. This is enabled because in principle contractual law which arranged in 13W embrace open system, which mean that contractual law give freedom which its to society to make containing agreement any kind of, during not break the law and regulation. orderliness of ethics and public. And to know the legal status of lessee to object of leasing in early agreement have decided to use its rights of optic to buy object goods of leasing, hence done a research which later will be able to answer problems to be studied. result of research open that Lessee gives right of optic to buy capital goods which rent at the price of profiting for him. or lengthen a period of rent on approval lessor. Although in general optic passed to final a period of leasing. but rarely these days the optic selected in the early agreement. Side of lessor will offer to lessor do will be determined to he' selected in the early agreement or by the end of eoatract of leasing. Lessee in general obliged to insure goods of lease at company of insurance which have been agreed by lessor during a period ot !case. Insurance conditions specified by lessor and company of insurance, whom those eoods is insured. Result of paid insurance if happened accident. first of all utilized to improve or maintain goods of lease. Lessee is obliged to report immediately all damage that happened. when negligent lessee insure goods of lease, hence lessor entitled to insure goods of lease and of lessee ready to replace all expense which have been released by lessor. In rule of agreement of leasing. that rights of optic will be executed or selected by the end of contract of leasing, but in practice especially in PT. Earth of Kusuma Multi Finance really rights of optic can be executed or selected in the early agreement. in this it is true happened a few deviation with theory of agreement of itself. but that do not influence taking place contract it of leasing. In agreement of leasing will not so take as problem do the optic will be selected in the early or is final of agreement. that is depended from wisdom every company of leasing in determination of rights of optic.

Kata Kunci : Leasing, lessee, lessor, hak optic, Leasing. lessee. lessor. rights cif optic


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.