Upaya dan kebijakan perbankan di Kabupaten Banka dalam mempermudah pencairan kredit bagi Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM)
JAMALUDIN, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Upaya dan kebijakan perbankan di Kabupaten Bangka dalam mempermudah pencairan kredit bagi koperasi dan usaha kecil dan menengah (UKM) merupakan suatu kebijakan yang memang telah dijalankan oleh perbankan di Kabupaten Bangka, akan tetapi meskipun ada 6 (enam ) Bank yang beroperasi di Kabupaten Bangka, ternyata tidak semua Bank tersebut memiliki kebijakan perkreditan yang diarahkan kepada koperasi dan usaha kecil menengah.. Terkait dengan persyaratan menurut ketentuan perbankan dan juga prinsipprinsip yang selalu di pegang oleh Bank di dalam menjalankan usaha Bank yang merupakan industri perbankan tersebut.Kemudian akses permodalan koperasi dan usaha kecil dan menengah kepada perbankan suatu hal yang masih merupakan tantangan bagi kedua lembaga untuk dapat menjalin kemitraan sebagai salah satu lembaga keuangan penyedian dana (Bank ) yang merupakan kreditor dan sebagai pemanfaat dana atau koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) yang merupakan debitor. Oleh karena itu adanya ketentuan-ketentuan persyaratan baik oleh undangundang perbankan, maupun prinsip-prinsip yang telah baku yang sangat dipegang oleh Perbankan di dalam memberikan kredit atau pembiayaan kepada koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) sehingga hal tersebut masih merupakan kendala untuk memajukan perekonomian dalam skala kecil yang dapat menjadi tulang punggung perekonomian daerah bahkan dapat menopang perekonomian nasional. Dengan ini penulis berharap dapat memberi sedikit masukan agar kebijakan mengenai kemudahan pencairan kredit sebagai suatu akses permodalan bagi koperasi dan usaha kecil mennegah (UKM) dari perbankan yang ada : 1. Agar mengurangi persyaratan administrasi yang dirasakan cukup menyulitkan bagi seorang usaha kecil; 2. Agar mengurangi biaya-biatya menjadi seminimal mungkin; 3. Agar memperlancar proses akad kredit yang telah disetujui kedua belah pihak; 4. Agar memberikan kredit sejumlah yang cukup sesuai dengan kebutuhan modal yang diajukan; 5. Agar menentukan bunga maksimal hingga 6 % 6. Agar mendirikan wadah berhimpun dan bukan koperasi usaha kecil,mikro maupun menengah
The effort and policy have Banks in Bangka regency the considerligh credit to corporate small business, Some think a policy after to have been by Bank in the Bangka regency, but from the all Banks 6 ( the six Bank ) that not have the policy of credit to give for coporate , business small and medle business. The nirbourgh with stipulation clause the law of Bank so and the principles always by Bank to make effort Bank a summary Bank of industry it’s. the easy capital to accesbility by corporate, small business and middle business to Bank the some that it’s the treatment to institutions for can colution by the one institution money active fund or the (Bank) is institution credit and by the importence fund of corporate , small business and midle business it’s the debitur. By passive voice the law of Bank righ by establish legally Bank to give credit or fund to costumer business small and the middle business to in lake one treatment for to can to powart go on economic small scale be can up behind bone the economic regency so can it ‘s to buffer nation economic. With the writer may be it can give in to the policy considerligh of credit fund as one accesbility capital for coporate, business small and middle business for Bank : 1. So that to dicrease by establish capital the administration is expirence verry difficult by some body business small; 2. So that to dicreace cost may be the minimally; 3. So that quick the processing the agreement of credit; 4. So that to give credit to total maximally to fit need capital; 5. So that the marginally crtedit maximally so to six precent; 6. So that the organization, but not corporate and business small and middle business
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Kredit UKM, Effor and Policy By Banks in Bangka regency in the give of credit to corporate and small business , middle business