Perseroan Terbatas statusnya sebagai Badan Hukum dikaitkan dengan sifat tanggung jawab komisaris dalam Undang-undang Perseroan Terbatas
ISMAIL, Elva, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Penelitian tentang status Badan Hukum Perseroan Terbatas Dikaitkan dengan Sifat Tanggung Jawab Komisaris Perseroan Terbatas ini bermaksud untuk mengetahui sebab penting diadakan pengaturan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 23 UUPT, serta kapan mulainya, dan bagaimana luas lingkup tanggung jawab tanggung renteng dari direksi dan komisaris PT menurut Pasal 23 dan Pasal 98 jo Pasal 22 jo Pasal 21 jo Pasal 7 ayat (6) UUPT. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normative, menganalisis data hasil penelitian dengan mempergunakan metode diskriptif analisis, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang Status Badan Hukum PT Dikaitkan Dengan Sifat Tanggung Jawab Komisaris PT yang diutamakan penelitian ini yaitu stadi kepustakaan, sehingga bahan pustaka merupakan data sekunder lebih diutamakan. Dari hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa perlunya pengaturan ketentuan Pasal 98 dan Pasal 23 UUPT itu disebabkan: pengaruh dalam pemikiran KUHD yang mengakui adanya badan hukum PT penuh dan setengah penuh; pengadopsian ketentuan KUHD yang bersifat setengah-setengah dengan kurang memperhatikan ide dasarnya; dalam UUWD mengharuskan PT didaftarkan dengan memberi sanksi bagi pihak tidak mendaftarkan ketentuan untuk mengumumkan setiap perusahaan baru dalam Tambahan Berita Negara RI; hal ini tidak lain adalah meletakkan kembali tanggung jawab sesuai tugas masing-masing instansi; supaya instansi yang berwenang menangani proses pengesahan status badan hukum PT tidak mengalami kesulitan perlu mengadakan koordinasi dengan instansi yang berwenang yang menangani pendaftaran dan pengumuman PT. Makna tanggung jawab renteng direksi dan komisaris PT ini adalah tanggung jawab direksi dan komisaris secara pribadi atau kolegal sampai kepada harta pribadinya, yang berlaku pada saat setelah diperoleh pengesahan status badan hukum PT hingga selama belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman dan semua perbuatan hukum PT sesudah yang merugikan pihak ketiga akibat belum didaftarkan dan diumumkannya PT.
The research’s purposes are to know about: first, the reason of the registration and announcement rule of soon as the sanction followed in Indonesia Company Act; second, the meaning, period of time, and scope of the strict liability of limited liability company director and commissioner according to Article 23 and Article 98 of Indonesia Company Act. This research is included in juridical normative research, which analyses data descriptively. Therefore, it can reach the whole description regarding the status of limited liability company associated with the characteristic of liability of limited liability company director and commissioner and all of legal aspects. This research focuses on library sources, so that library sources are more noted. The research result shows that the regulation in Article 23 and Article 98 of the Indonesia Company Act is caused by the influence of the Commercial Code thinking that acknowledge full legal entity and half full legal entity, the partial adoption of the Commercial Code without looking its whole basic idea, the order of Registration and Announcement Obligation Act followed by the sanction to the infringe, the obligation to announce each company in the Indonesia Gazette, the purpose to make reposition appropriate to each office responsibility, the aim to avoid the procedural difficulties of collaboration between those offices. The meaning of strict liability of director is as a collegial and commissioner are as a collegial liability until to their private property, which is come into force since in the period after the legalize of legal entity status to a period before Registration and announcement, and the scope includes all legal action conducting by limited liability company after its legalize which damage to the third parties caused by the unregistered and not announcement of the limited liability company.
Kata Kunci : Undang,undang Perseroan Terbatas,Badan Hukum, Legal entity status of limited liability company, liability of limited liability company director and commissioner