Pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan hak tanggungan di Bank Artha Graha Cabang Denpasar Bali
HANAFI, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum Bisnis)Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank, khususnya Bank Artha Graha Cabang Denpasar Bali agar dapat mengekesekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang tanpa hambatan yuridis. Penelitian ini bersifat yuridis normatif, baik itu penelitian kepustakaan maupun lapangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara wawancara yang ditujukan kepada Bank Artha Graha Cabang Denpasar Bali selaku kreditur, Ny. Oei Lisa Mariana selaku debitur, dan Majelis Hakim yang menangani perkara eksekusi hak tanggungan. Dari penelitian ini dapat diketahui bahwa usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Artha Graha Cabang Denpasar Bali agar dapat mengeksekusi Grosse Akta Pengakuan Hutang tanpa hambatan yuridis adalah dengan memberikan somasi kepada debitur yang berisi peringatan untuk segera melunasi hutangnya sekaligus, jika tidak dapat melunasi maka dilakukan pemanggilan kepada debitur untuk memilih alternatif penyelesaian hutangnya, yaitu melunasi hutang dengan tempo tertentu, atau memperbaharui kredit dengan membuat perjanjian baru dengan jangka waktu lebih lama (reschedulling), atau meminta debitur membayar hutang pokok dengan persyaratan baru (reconditioning), atau melakukan eksekusi barang jaminan debitur jika debitur tetap tidak dapat membayar hutangnya.
The purpose of this research is to know efforts which can be done by bank, especially Bank Artha Graha Cabang Denpasar Bali to execute Grosse Akta Pengakuan Hutang without juridical resistance. This research represent the juridical normative research, either that is bibliography research and also field. Field study is done by the way of interview addressed to Bank Artha Graha Cabang Denpasar Bali as creditor, Mrs. Oei Lisa Mariana as debitor, and Majelis Hakim handling execution case of warranty rights. From the research done it is known that efforts which can be done by Bank Artha Graha Cabang Denpasar Bali to execute Grosse Akta Pengakuan Hutang without juridical resistance is give summons to debitor containing commemoration to pays its debt as soon as possible, otherwise it will be done denominating to debitor to offer alternative of solving of its debt, be paying debt with given a certain time, or innovates credit with making new testament giving longer duration for debitor (reschedulling), or asks debitor to pay debt with new clauses (reconditioning), or do execution of debitor mortgage if debitor still cannot pay its debt.
Kata Kunci : Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan, Eksekusi, Credit Agreement, Warranty Rights, Execution