Laporkan Masalah

Simplifikasi pengaruh pelaksanaan putusan Mahkamah Internasional dalam memperluas wilayah laut suatu negara :: Studi kasus sengketa wilayah Ambalat antara Indonesia dengan Malaysia

SARASWATI, A.A.S.P. Dian, Dr. Marsudi Triatmodjo, SH.,LL.M

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian tentang Simplifikasi Pengaruh Pelaksanaan Putusan Mahkamah Internasional Dalam Memperluas Wilayah Laut Suatu Negara (Studi Kasus Sengketa Wilayah Ambalat Antara Indonesia Dengan Malaysia) bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum internasional yakni mengetahui Apakah putusan Mahkamah Internasional atas sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dapat disederhanakan dalam arti dapat digunakan secara langsung dalam rangka usaha memperluas wilayah laut suatu negara dengan mengkaji secara yuridis klaim Malaysia atas wilayah Ambalat di perairan Sulawesi. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu penelitian yang bermaksud memberikan gambaran yang sejelas-jelasnya mengenai apakah putusan Mahkamah Internasional atas sengketa Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan dapat disederhanakan dalam arti dapat digunakan secara langsung dalam rangka usaha memperluas wilayah laut suatu negara dengan mengkaji secara yuridis klaim Malaysia atas wilayah Ambalat di perairan Sulawesi. Selanjutnya dari segi tujuannya, jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif atau kepustakaan yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan seperti buku-buku, makalah-makalah, perjanjian-perjanjian internasional dan berita surat khabar yang berkaitan dengan obyek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukan bahwa putusan Mahkamah Internasional atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan membawa pengaruh terhadap perubahan luas wilayah laut baik Indonesia maupun Malaysia. Wilayah laut Indonesia semakin berkurang sedangkan bagi Malaysia perairan teritorialnya menjadi semakin luas.Di hubungkan dengan sengketa blok Ambalat maka putusan Mahkamah Internasional atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan tidak akan mengubah status blok Ambalat serta perairan disekitarnya karena putusan Mahkamah Internasional atas sengketa pulau Sipadan dan Ligitan hanya merupakan putusan terhadap kedaulatan pulau Sipadan dan Ligitan dan masalah delimitasi (garis batas) landas kontinen adalah harus dipandang dari sudut yang berbeda yaitu dengan UNCLOS 1982. Artinya penentuan kedaulatan atas kedua pulau tersebut yaitu pulau Sipadan dan Ligitan tidak mempunyai direct barring terhadap landas kontinen. Putusan Mahkamah Internasional terhadap pulau Sipadan dan Ligitan tidak akan berpengaruh terhadap status blok Ambalat

The research about Simplification of Implementation Effect of Decision of International Court of Justice In Expanding The Ocean Territorial of a Country (Case Study of Regional Dispute of Ambalat Between Indonesia and Malaysia) had purpose for responding the international legal case, i.e. to know whether the decion of ICJ of the dispute about Sipadan Island and Ligitan Island could be simplified by the means could be used directly in the effort of expanding the ocean territorial of a country by juridical study about the claim of Malaysia on Ambalat region in Sulawesi teritorial water. This research is descriptive research, i.e. a study with the purpose for giving the clearest description about whether the dicision of ICJ on dispute about Sipadan Island and Ligitan Island could be simplified by the meaning could be used directly in the effort of expanding the ocean territorial of a country by juridical study about the claim of Malaysia on Ambalat region in Sulawesi teritorial water. Furthermore, from the purpose point of view, the type of this research is normative legal research or literary i.e. the research was conducted by studying literature sources e.g. book, hand out, international agreement and newsletter concerned with the object understudied. The result of current research revealed that the dicision of ICJ of the dispute on Sipadan Island and Ligitan Island have effect to change of teritorial water width either to Indonesia and Malaysia. Ocean territorial of Indonesia become decreased because it couldn’t use those two island as points to behalf as the basic point of measurement baseline, where for Malaysia its territorial become wider. Concerned to dispute of block Ambalat, thus the dicision of ICJ on Sipadan Island and Ligitan Island, is only a disicion to the sovereignty of Sipadan Island and Ligitan Island and could be stated that delimitation case (border) continental base should be perceived by the different point of view, i.e. by UNCLOS 1982. It means the disicion of sovereignty of both Sipadan Island and Ligitan Island has no direct barring toward the continental shelf. The disicion of ICJ to Sipadan Island and Ligitan Island will not be affected to the Ambalat status.

Kata Kunci : Hukum Internasional,Mahkamah Internasional,Sengketa Wilayah, Simplification, Implementation, Decision of International Court of Justice, Expanding The Ocean Territorial of a Country


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.