Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen yang disebabkan oleh produk makanan dan minuman kemasan tidak layak konsumsi di Kota Pontianak
KARLINA, Dina, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH
2007 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen yang disebabkan oleh produk makanan dan minuman kemasan tidak layak konsumsi di kota Pontianak ini merupakan penelitian hukum normatif dan bertujuan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen yang disebabkan oleh produk makanan dan minuman kemasan tidak layak konsumsi di kota Pontianak. Penelitian ini dilaksanakan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yang mendukung kesempurnaan data sekunder. Metode pengumpulan data dilakukan secara purposive sampling, kemudian data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak semua pelaku usaha bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat dari makanan dan minuman kemasan tidak layak konsumsi. Adapun faktor yang menyebabkan pelaku usaha tidak memberikan ganti kerugian kepada konsumen adalah karena masih kurangnya kesadaran hukum dari pelaku usaha untuk melakukan kewajiban hukumnya terhadap konsumen yang dirugikan akibat dari makanan dan minuman kemasan tidak layak konsumsi. Hal ini bertentangan dengan Pasal 1365 KUH Perdata jo. Pasal 19 UU Perlindungan Konsumen. Akan tetapi ada pelaku usaha yang sudah melaksanakan UU Perlindungan Konsumen yaitu dengan memberikan ganti kerugian terhadap konsumen yang mengalami kerugian, berupa penggantian barang yang telah dibeli maupun memberikan ganti kerugian berupa uang jika ternyata kerugian yang diderita oleh konsumen mengakibatkan sakit. Kerugian immateriil yang diderita konsumen seperti rasa kecewa, marah dan sebagainya tidak pernah diperhitungkan oleh pemimpin atau pemilik swalayan. Berdasar dari hasil penelitian tersebut, maka perlu adanya peningkatan mutu penjualan atau pelayanan oleh pelaku usaha atau pemilik swalayan agar makanan dan minuman yang dijual dalam kondisi layak untuk dikonsumsi, perlu ditingkatkan pengawasan oleh pihak pemerintah ( dinas terkait ) kepada pelaku usaha agar UU Perlindungan Konsumen dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta perlu ditingkatkan pengetahuan mengenai hukum perlindungan konsumen khususnya ditujukan terhadap pelaku usaha dan konsumen.
The research on the accountability of business actor on consumer loss from damaged packaged food and beverage products in Pontianak belongs to a juridical normative research. It aims to investigate the accountability of business actor on consumer loss from damaged package food and beverage products in Pontianak city. The research was conducted through library research to secondary data and field research to obtain primary data for support. It used purposive sampling method in the data collection and qualitative method in the analysis. The research results show that not every business actor responsible for giving compensation to consumer who suffer a loss from damaged packaged food and beverage products. The reason for not giving any compensation is their lack of legal awareness to perform their legal responsibility, which is against Article 1365 of the Civil Code jo. Article 19 of the Law of Consumer Protection. However, some business actors have been compliant to this Law by giving compensation in the performs of replacing the damaged products of paying out some money if the consumers get sick due to consuming the product. Immaterial losses in the consumer side such as disappointment, upset, and so on are never calculated by the management or owner of supermarket. The research recommended that the quality of selling or service by the supermarket owner or management improved under the government control to make sure that the Law of Consumer Protection is dully applied. And also, knowledge on the Law of Consumer Protection needs to be improved so that both business actor and consumers are aware of their rights and responsibility.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian, Wanprestasi, Pelaku Usaha, The accountability of business actor, consumer, damaged packaged and beverage product.