Laporkan Masalah

Tanggung gugat risiko dalam tindakan medis pada rumah sakit di Magelang

HENIYATUN, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2007 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian mengenai tanggung gugat risiko dalam tindakan medis pada rumah sakit di Magelang ini merupakan penelitian yuridis normatif, yaitu meliputi penelitian terhadap asas-asas hukum, kaidah-kaidah hukum dan sistematik hukum. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan, dan data sekunder yang diperoleh melalui penelitian lapangan. Adapun tujuan penelitian ini ialah, untuk mengetahui apakah rumah sakit ikut bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh dokter, untuk mengetahui bagaimanakah perlindungan hukum yang diberikan kepada pasien apabila pasien menderita kerugian sebagai akibat dari tindakan medis oleh dokter. Hasil penelitian di rumah sakit umum di Magelang, menunjukan bahwa rumah sakit belum menunjukkan tanggung jawabnya terhadap pasien yang mengalami kerugian baik materiel maupun immateriel, sebagai akibat dari tindakan medis oleh dokter maupun tindakan perawatan lainnya dari tenaga kesehatan yang lain. Hal ini disebabkan kurangnya pemahaman hukum, khususnya mengenai hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, yaitu baik dokter, rumah sakit maupun pasien. Berdasarkan ketentuan Pasal 1367 ayat 3 KUH Perdata jo Pasal 12 ayat 2 Permenkes Nomor 585 Tahun 1989 tentang Persetujuan Tindakan Medis, pihak rumah sakit seharusnya bertanggung jawab atas tindakan medis yang dilakukan oleh dokter (tenaga kesehatan) yang bekerja di rumah sakit yang bersangkutan. Demikian juga pasien/keluarganya yang dirugikan karena kesalahan/kelalaian dokter / tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan belum mendapatkan perlidungan hukum secara maksimal, yaitu belum mendapatkan ganti kerugian sebagaimana yang diharapkan. Pada dasarnya rumah sakit bertanggung jawab secara perdata terhadap semua kegiatan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan (Pasal 1367 ayat 3 KUH Perdata). Pasien/keluarganya berhak atas ganti rugi apabila pelayanan yang diterima tidak sebagaimana mestinya. (Pasal 1243 KUH Perdata jo Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 jo Pasal 23 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996)

The research on risk accountability in medical action at hospital in Magelang city belongs to a juridical normative research, which covers studies on legal principles, rules, and systematic. It uses primary data from field research and secondary data from library research. The research aims to investigate if hospital shares the accountability on doctor’s mistake, and to study the legal protection for patients when they suffer any loss or damage from doctor’s medical action. The findings of the research at Public Hospital in Magelang show that the hospital has not indicated being responsible for the patients who suffer damage and loss –both material or immaterial one- from medical action or other kinds of treatment from doctor or medical staff. The reason is the hospital’s lack of awareness on legal aspects especially on the rights and obligation of all sides – the doctor, hospital, and patients. According to the regulation stipulated in Article 1367 item 3 of the Civil Code jo Article 12 item 2 of the Health Ministerial Bylaw Number 585/1989 on Consent for Medical Action, the hospital must be held accountable for any medical action by its doctor / medical staff. Therefore, the patients / their family who suffer any damage and loss from the doctor’s / medical staff’s malpractice are not given optimum legal protection, i.e. receiving compensation as expected. Basically, the hospital is held respons ible for any medical action performed by its doctor / medical staff (Article 1367 item 3 of Civil Code). The patient/family has the rights to getting compensation when the service he/she received is inappropriate (Article 124 3 of Civil Code jo. Article 55 item 1 of the Act Number 23/1992 jo Article 23 item 1 of the Government Regulation Number 32/1996).

Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Transaksi Terapeutik,Tanggung Gugat Risiko, risk accountability, medical action, hospital


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.