Upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air akibat penambangan emas tanpa izin di Daerah Aliran SUngai Kahayan Kalimantan Tengah
HERIAMARIATY, Prof.Dr. Koesnadi Hardjasoemantri, SH.,ML
2007 | Tesis | S2 Ilmu HukumSungai sebagai sumber air merupakan salah satu sumber daya alam yang berfungsi bagi kehidupan dan penghidupan makhluk hidup. Aktivitas masyarakat di sungai inilah yang menimbulkan masalah salah satunya akibat terjadinya penambangan emas tanpa izin di sungai Kahayan Kalimantan Tengah yang menimbulkan pencemaran air. Penulisan ini bertujuan, (1) untuk mengetahui faktor- faktor penyebab terjadinya penambangan emas tanpa izin di DAS Kahayan Kalimantan Tengah; (2) untuk memahami penyebab terjadinya pencemaran air di DAS Kahayan Kalimantan Tengah akibat penambangan emas tanpa izin; (3) untuk mengetahui upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran air akibat penambangan emas tanpa izin di DAS Kahayan Kalimantan Tengah. Berdasarkan hasil penelitian maka penulis menarik kesimpulan, (1) faktor faktor penyebab terjadinya penambangan tanpa izin di DAS Kahayan adalah, a) tradisi masyarakat yang menganggap bahwa emas yang ada di sungai Kahayan sebagai hak milik mereka; b) belum ada Wilayah Pertambangan Rakyat yang tersedia dan ditetapkan oleh pemerintah daerah; c) terjadinya multi krisis pada masya - rakat, rasa ingin tahu untuk hal- hal yang baru; d) rendahnya tingkat pendidikan sulit memperoleh pekerjaan; e) Adanya pihak-pihak tertentu ya ng menyediakan alat dan prasarana melakukan kegiatan penambangan tanpa izin; f) adanya pihak-pihak tertentu yang berusaha melindungi kegiatan penambangan tanpa izin; g) perkembangan teknologi mendorong masyarakat membeli alat-alat dan prasarana penamb angan yang lebih modern lagi; h) Ingin cepat kaya; i) harga emas yang cukup tinggi saat ini j) belum ada ketentuan sanksi hukum yang tegas; (2) penyebab terjadinya pencemaran air di DAS Kahayan akibat penambangan emas tanpa izin adalah, a) Penggunaan merkuri untuk memisahkan puya dari emas; b) tingkat kekeruhan air sungai akibat penyedotan; (3) upaya yang dilakukan dalam pencegahan dan penanggulangan pencemaran air di DAS Kahayan akibat penambangan emas tanpa izin adalah: a) melaksanakan koordinasi pencegahan dan penanggulangan akibat penambangan emas tanpa izin di tingkat pusat dan di tingkat daerah; b) melakukan sosialisasi dan penyuluhan; c) melakukan pendekatan di bidang sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan teknologi; d) upaya penegakan hukum secara tegas melalui sanksi hukum.
River is an important natural resource to provide water for human’s life. Human’s activities in river have caused problems. Illegal gold mining in Kahayan river Central Kalimantan, for instance, has caused water pollution. The research aims (1) to identify the factors leading to illegal gold mining in Kahayan river basin Central Kalimantan, (2) to understand that cause water pollution from illegal gold mining in Kahayan river basin, (3) to study the preventive and mitigation measures against water pollution from illegal gold mining in that river. Based on the analysis results the research draws the following conclusions: (1) the factors leading to illegal gold mining in Kahayan river basin are (a) the perception that gold in Kahayan river belongs to the local people, (b) the absence of specific zone designated by the Regional government for gold mining by local society, (c) a multi-crisis in the local community in which they are curious to learn new things, (d) low level of education that prevents local people from getting job easily, (e) parties who help local people to obtain tools to do illegal gold mining activities, (f) parties who protect local people in doing illegal gold mining activities, (g) technology development that stimulates people to buy more modern tools for gold mining, (h) dream to be reach, (i) high price of gold at the present, (j) lack of decisive regulation and sanction; (2) that cause water pollution from illegal gold mining in Kahayan river basin are (a) use of mercury to separate gold ore, (b) level of murkiness from water pumping, (3) the measures to prevent and overcome water pollution from illegal gold mining in Kahayan river basin are: (a) to hold coordination of prevention and mitigation measures in the local and national levels, (b) to run socialization and extension, (c) to apply social, economic, cultural, legal, and technological approaches, (d) to implement law enforcement through stern legal sanction.
Kata Kunci : Hukum Lingkungan,Pencemaran Air,Penambangan Emas, prevention and applyment, water pollution, illegal gold mining