Pemahaman anggota DPRD terhadap penataan ruang :: Analisis isi pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pemalang
HASANAH, Nur, Ir. Leksono Probosubanu, MURP.,Ph.D
2007 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan DaerahSejak bergulirnya otonomi daerah pada awal tahun 2000, beberapa kabupaten berpacu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memanfaatkan sumber daya yang ada semaksimal mungkin, sesuai atau tidak sesuai dengan penataan ruang. Beberapa peraturan daerah yang seharusnya menjadi pendukung bagi Peraturan Daerah RTRW utamanya Perda tentang Perijinan dan Perda Retribusi Perijinan dalam pelaksanaannya justru hanya berorientasi pada faktor ekonomi saja, yaitu untuk meningkatkan PAD. Kondisi demikian diperburuk oleh lemahnya fungsi dan peran DPRD dalam mengawal pelaksanaan Perda RTRW maupun Perda-perda retribusi perijinan. Tesis berjudul Pemahaman Anggota DPRD terhadap Penataan Ruang : Analisis Isi Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pemalang bertujuan untuk mengetahui pemahaman anggota DPRD terhadap penataan ruang melalui tema-tema tata ruang yang terkandung dalam Pandangan Umum Fraksi, serta bagaimana peran dan fungsi DPRD dalam upaya penataan ruang. Dalam rangka mencapai tujuan penelitian tersebut, peneliti menggunakan metode analisis isi (content analysis) terhadap dokumen Pandangan Umum Fraksi dan teknik triangulasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam melaksanakan fungsi-fungsi DPRD, pemahaman anggota Dewan terhadap tata ruang yang secara eksplisit telah tertuang dalam pandangan umum fraksi hanya terdapat pada fungsi legislasi, yaitu tema pengendalian pemanfaatan ruang. Sedangkan dalam pelaksanaan fungsi anggaran dan fungsi pengawasan lebih bersifat aplikatif di lapangan. Pemahaman anggota Dewan tentang tata ruang masih sarat dengan isu kesejahteraan yaitu sebagai sarana pemenuhan kebutuhan publik serta tata ruang sebagai sarana untuk menambah/meningkatkan PAD. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa belum semua anggota DPRD memahami betul apa itu “penataan ruang†serta produk-produk hukum yang berkaitan dengan tata ruang. Oleh karena itu peran dan fungsi DPRD terhadap penataan ruang cenderung bersifat parsial sesuai dengan bidang tugas komisi masing-masing. Untuk meningkatkan pemahaman anggota Dewan terhadap penataan ruang, perlu diadakan sosialisasi yang lebih mendalam bagi semua anggota DPRD terhadap produk-produk hukum yang berkaitan dengan tata ruang. Lebih lanjut, perlu program capacity building untuk meningkatkan kemampuan SDM anggota dalam menjalankan fungsi-fungsinya melalui pelatihan, pembekalan dan workshop tentang tata ruang.
Since regional autonomy was first introduced in early 2000, several regencies have been competing in raising their PAD (Innate Regional Revenue) by maximizing the exploitation of all existing resources regardless of the appropriateness to the Planology/spatial planning. In reality, the implementation of several regional government regulations (PERDA) which were meant to back the Regional Government Regulation on Planology/Spatial Planning and Regional Plan, especially Regional Government Regulation on Permit and Regional Government Regulation on Permit Retribution, has been orientated merely to economic factors, i.e. raising the Innate Regional Revenue. In addition, the inadequate role and function of Local House of Representative (DPRD) in monitoring the implementation of Regional Government Regulation on Spatial Planning and Regional Plan, and Regional Government Regulations on Permit (Licensing), worsens the condition. The thesis entitled “The Local House of Representative Members’ Comprehension on Spatial Planning: Content Analysis of General Review by Factions of Pemalang House of Representative†aims: 1) to investigate the DPRD members’ knowledge on spatial planning by means of spatial planning issues stated in the Faction General Review; 2) to study the role and function of DPRD in spatial planning. In order to achieve the aim of the research, content analysis method and triangulation technique are applied to examine the documents of Faction General Review. The results show that when implementing DPRD functions, the comprehension of DPRD members on spatial planning which is explicitly stated in the Faction General Review, is limited to legislative function, i.e. the issue on spatial utilization regulation. Whereas the implementation of budget and monitoring function is more applicative in the field. DPRD members’ comprehension on spatial planning is mainly dominated by the issue on welfare, i.e. to fulfil public necessity and to increase Innate Regional Revenue. Furthermore, the results also indicate the Local Representative’s lack of understanding on “Spatial Planning†and its related legal products. Therefore, the role and function of DPRD in spatial planning tend to be partial in nature, depending on the area of duties of each commission. To improve the knowledge on spatial planning, a comprehensive socialization of spatial-planning-related legal products to the DPRD members is crucial. Furthermore, it is important to set a capacity-building program aiming to improve DPRD members’ performance in carrying out their functions. The program can be in the forms of training, coaching, and workshop on spatial planning.
Kata Kunci : Tata Ruang,Penataan,DPRD, Spatial Planning, the role and function of Local House of Representative