Efektifitas pengendalian tata ruang :: Kasus pengendalian pembangunan di Kota Singkawang
ANDRIZAR, Ir. Leksono Probosubanu, MURP.,Ph.D
2007 | Tesis | Magister Perencanaan Kota dan DaerahPengendalian pemanfaatan ruang adalah salah satu dari kegiatan tata ruang yang bertujuan untuk menjaga tercapainya konsistensi pemanfaatan ruang sesuai dengan rencana tata ruang yang ditetapkan. Pengendalian tata ruang dilakukan oleh pemerintah melalui mekanisme perijinan, pengawasan dan penertiban yang berlangsung sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan. Dalam praktek pemerintahan saat ini, efektifitas pengendalian pemanfaatan ruang masih diragukan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas dalam pengendalian tata ruang yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif menggunakan pendekatan deduktif. Variabel-variabel dalam penelitian ini yaitu perangkat peraturan, kapasitas aparatur dan kapasitas masyarakat. yang diperkirakan mempengaruhi pengendalian tata ruang dalam penelitian ini. Sedangkan efektifitas diukur dengan melihat perbandingan antara bangunan berijin dengan bangunan tidak berijin, serta bangunan yang berijin sesuai dengan tata ruang dengan bangunan berijin yang tidak sesuai dengan tata ruang. Penelitian ini dilakukan di Kota Singkawang yang merupakan kota yang baru terbentuk pada tahun 2001, dan merupakan kota kedua terbesar di Propinsi Kalimantan Barat. Hasil penelitian menemukan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang di Kota Singkawang pada saat ini tidak efisien dan efektif, faktor terpenting yang menyebabkannya adalah kurang dan tidak jelasnya perangkat peraturan mengenai pengendalian pemanfaatan ruang yang dimiliki oleh pemerintah daerah. Peraturan yang dimiliki hanya mengenai perijinan, sedangkan perijinan yang merupakan langkah awal dalam pengendalian pemanfaatan ruang seringkali saling bertentangan antara tujuan dan substansinya, bahkan melanggar rencana tata ruang yang ada. Selain substansi perijinan, tidak efektifnya pengendalian tata ruang juga dipengaruhi oleh kurang pahamnya aparatur tentang tata ruang, serta kurangnya kesadaran masyarakat akan arti penting sebuah ijin. Sebagai rekomendasi perlu untuk meningkatkan kuantitas dan kualitas aparatur dengan pendidikan dan pelatihan di bidang tata ruang, melengkapi dan memperjelas perangkat pengaturan mengenai tata ruang, serta menumbuhkan kesadaran masyarakat dengan sosialisasi, meningkatkan koordinasi dalam rangka pengendalian pembangunan serta tindakan tegas pemerintah daerah.
Spatial utilization control is part of spatial plan activity which aims to maintain the consistency of spatial use according to the spatial plan decided. Spatial plan control is conducted by the government by means of a mechanism of permit, monitoring, and regulation following the plan decided. In the practice of today government, the effectiveness of spatial utilization control remains in question. The research aimed to investigate the effectiveness of spatial control by regional government, including the factors affecting its effectiveness. It belongs to a descriptive qualitative research applying deductive approach. The variables were the regulation, capacity of apparatus, and capacity of the society, which are predicted to affect spatial control being researched. Meanwhile, effectiveness was measured from comparison between building with permit and buildings without permit, as well as between building with permit according to the spatial plan and building with permit that violates the spatial plan. The research was conducted in Singkawang city, a new city formed in 2001, and the second biggest city in West Kalimantan Province . The research results show that spatial utilization control in Singkawang city at present is not efficient and effective. The most important factor affecting this condition is the ambiguity and lack of regulations on spatial utilization control in the regional government. The existing regulation is only on permit, while the permits that function as the first step in spatial utilization control are often contradictory in terms of substance and content, or even violate the existing spatial plan. Apart from the substance of permit, poor understanding of the government apparatus on spatial plan, and low awareness of the society on the importance of permit account for the lack of effectiveness. The research recommends the needs for improving both the quality and number of apparatuses through education and training on spatial plan, completing and making the regulation on spatial plan clearer, improving public awareness through socialization, and improving coordination in development control and decisive action by the regional government.
Kata Kunci : Tata Ruang,Perijinan,Pembangunan, Effectiveness, Permit, Spatial plan