Advance Pricing Agreement dan implikasinya terhadap perencanaan pajak dalam rangka meminimalisasi potensi risiko kerugian akibat beban pajak :: Studi kasus pada PT XYZ
WIDIYANTO, Agus, Prof.Dr. Mardiasmo, MBA
2006 | Tesis | Magister ManajemenSebagian besar transaksi yang terjadi antar anggota group korporasi multinasional dapat dikategorikan dalam beberapa transaksi, seperti penjualan barang dan jasa, lisensi, royalti, paten dan know-how, penjaminan hutang, penjualan komponen untuk kegiatan produksi, dan seterusnya. Sementara harga atas berbagai transaksi antar anggota group korporasi multinasional tersebut di kenal dengan sebutan transfer pricing dan dapat ditentukan lebih tinggi atau lebih rendah dari harga pasar wajarnya jika transaksi tersebut dilakukan dengan pihak-pihak lainnya yang tidak termasuk group korporasi. Seringkali korporasi multinasional menggunakan transfer pricing sebagai salah satu unsur untuk dapat mengoptimalkan laba yang diperolehnya yaitu dengan cara memaksimalkan penghasilannya di negara yang bertarif pajak rendah dan meminimalkan penghasilannya di negara yang bertarif pajak tinggi. Untuk mengurangi terjadinya praktik penyalahgunaan transfer pricing oleh korporasi multinasional, Pasal 18 Undang-undang PPh memberikan kewenangan kepada otoritas pajak untuk menentukan kembali harga wajar transaksi antar pihakpihak yang mempunyai hubungan istimewa dan mewajibkan Wajib Pajak yang mempunyai transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa (related party) tersebut agar membuat perjanjian dengan Direktur Jenderal Pajak dalam bentuk advance pricing agreement (APA) mengenai harga wajar produk dalam transaksi mereka. Fakta-fakta yang ada menggambarkan bahwa transaksi hubungan istimewa yang terjadi antara PT XYZ dengan related party-nya sangat intensif akan tetapi secara formal tidak dilindungi dengan dokumen perjanjian terkait serta beragamnya tarif HAKI atas produk yang dihasilkan sehingga dapat meningkatkan potential tax risk bagi group korporasi secara keseluruhan. Tesis yang berjudul "Advance Pricing Agreement Dan Implikasinya Terhadap Perencanaan Pajak Dalam Rangka Meminimalisasi Potensi Risiko Kerugian Akibat Beban Pajak (Studi Kasus Pada PT XYZ)" menguraikan potential tax risk yang dihadapi oleh perusahaan apabila tidak membuat APA serta menguraikan manfaat APA dalam kaitannya dengan tax planning sebagai upaya meminimalisasi potential tax risk tersebut.
Mostly transactions among group member of multinational corporations could be categorized in a few transactions, i.e sales and purchases of goods and service s, licenses, royalties, patents and know-how, guarantee of debts, sales of components for the activit ies of production, and so on. Whereas price to the various transactions among them is recognizing with the title transfer pricing and could be determined higher or lower than fair market price whether the transactions done with the others (third parties). Often multinational corporations used the transfer pricing as a driver to optimizing their profit, that is , by maximizing revenues in the low-tax-countries otherwise minimizing revenues in the high-tax-countries. To reduce of transfer pricing practices abused by multinational corporations, competent authority (fiscals) was given rights by Income Tax Law 2000 article 18 to re-determin ation fair market price of transactions among related parties and obliged tax payer whom have related parties transactions to make agreement / arrangement with Director General of Tax in the form of advance pricing agreement (APA) concerned with fair market price which was applied in their transactions. The facts showed that potential tax risk faced by PT XYZ was being escalated that caused by intensified of related parties transactions among PT XYZ with its parents or others subsidiaries , however it did not protected with related agreements documentation and also caused by variation rate for used of intangible assets charged by its related parties. The thesis entitled "Advance Pricing Agreement Dan Implikasinya Terhadap Perencanaan Pajak Dalam Rangka Meminimalisasi Potensi Risiko Kerugian Akibat Beban Pajak (Studi Kasus Pada PT XYZ)" elaborated potential tax risk faced by the company whether it did not make APA and described the benefits of APA in relation with tax planning as effort to minimizing potential tax risk.
Kata Kunci : Hukum Pajak,Transfer Pricing,Advance Pricing Agreement,Potential Tax Risk