Fungsi pajak minuman keras (Beralkohol) terhadap pengendalian masalah-masalah sosial di Kabupaten Manokwari :: Studi pajak minuman keras (Beralkohol) di Kabupaten Manokwari
TAHAPARI, Izak Welem, Dr. Samsubar Saleh, MA
2006 | Tesis | Magister Administrasi PublikPajak minuman keras ( beralkohol ) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari melalui Peraturan Daerah No. 6 Tahun 2002, merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah,. Pendapatan dari pajak minuman keras merupakan fungsi budgetair. Pajak juga berfungsi mengatur yaitu menyangkut pelaksanaan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi, yang tidak lain merupakan tanggung jawab pemerintah, untuk mengurangi akibat negatif dari peredaran minuman keras demi kesejahteraan masyarakat. Kesejahteraan yang dimaksud disini adalah yang berhubungan dengan kesehatan dan keamanan dan ketertiban masyarakat. Untuk melihat bagaimana fungsi pajak minuman keras terhadap kesejahteraan masyarakat, penulis melakukan penelitian dengan cara wawancara dan melihat dokumen-dokumen yang dapat membantu dalam menjawab masalah penelitian. Kabupaten Manokwari dalam tiga tahun pelaksanaan pajak minuman keras ( Tahun 2003, 2004 dan 2005 ) terus mengalami peningkatan pendapatan. Seiring dengan pendapatan dari pajak tadi, justru tujuan dari dasar penetapan peraturan daerah No. 6 Tahun 2002 yaitu untuk mengendalikan berbagai akibat gangguan kesehatan, keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat tidak terlaksana, tetapi justru sebaliknya, menyebabkan akibat negatif tersebut bertambah meningkat. Dengan demikian pajak minuman keras dihilangkan saja, sehingga akibat negatifnya dengan akan hilang dan kesejahteraan masyarakat terwujud.
Liquor tax ( alcoholic drinks ) regulated by the government of Manokwari regency by regional regulation No. 6/ in the year of 2002, is one of the fundamental local incomes. The income of liquor tax is the budgetary function of tax; while the management function concerning to the run of the govermental policy in social and economy aspects is the responbility of government in order to raise the welfare of the society. The function of liquor tax becomes one of the successful indicator in health aspect as well as in community’s security and regularity. It can be so since both aspects have a link to negative impact caused by liquor. In order to see the link between the function of kiquor tax and the welfare of society, particulary in health aspect as well as in security and regularity, there has been done the research sunch as the library research in order to find the supporting documents and material helping to figure out the answer of the objectives of the research as well as deep interview. The bugetary function of liquor in Manokwari Regency has filled the target in the three successive years ( the year of 2003, 2004, and 2005 ) of the running of this regulation and it has kept rise. Even though, the controlling function of liquor tax, in fact, does not match to the fundamental aims of the regional regulation No. 6/ in the year of 2002; to control every health problem, security, regularity in society,. In contrary, the axistence of high liquor tax caused the rise of negative impacts.
Kata Kunci : PAD,Pajak Minuman Keras,Masalah Sosial