Eksploitasi hutan di Muna 1906-1936
ASRAWATI, Prof.Dr. Suhartono
2006 | Tesis | S2 SejarahPenelitian ini bermaksud untuk menjelaskan dan mengungkapkan proses sejarah dan perkembangan eksploitasi atas potensi hutan kayu di Pulau Muna dan dampak-dampaknya bagi penduduk. Periode yang diambil sebagai batas temporal dari penelitian ini adalah tahun 1906 sampai 1936. Batas tahun 1906 diambil dengan dasar pertimbangan bahwa sejak tahun itu Muna mulai merasakan intervensi kolonial dengan penandatanganan kontrak politik baru oleh Sultan Buton sebagai penguasa Muna dengan pemerintah kolonial Belanda. Tahun 1936 digunakan sebagai batas akhir dengan pertimbangan bahwa pada tahun itu semua kontrak eksploitasi kayu di Muna berakhir. Pada dasarnya studi ini adalah suatu riset histories, yang menggunakan berbagai sumber yang terdapat dalam Arsip Nasional dalam bentuk hubunganhubungan resmi, serta sumber-sumber sekunder yang dipublikasikan selama periode Kolonial. Publikasi-publikasi dan sumber-sumber berharga lainya yang juga ditemukan dalam berbagai perpustakaan di Jogjakarta serta Jakarta. Pada periode sepuluh tahun pertama antara 1906 sampai 1916, eksploitasi hutan kayu di Muna lebih banyak didominasi oleh negara. Sebagai awal penegakan kekuasaan dan birokrasi kolonial, pemerintah Belanda mengadakan penelitian tentang potensi hutan kayu Muna. Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah Belanda menempatkan aparat birokrasi pemerintah di Muna dan membangun infrastruktur penimbunan dan pengangkutan kayu di pelabuhan Raha. Pemerintah juga mempertahankan sistem pemerintahan feodal lama untuk kepentingan eksploitasinya, seperti pengerahan tenaga kerja penebang dan penyeretan kayu, pengangkutan kayu dari hutan ke lokasi penimbunan, dan membuat kontrak pengangkutan dengan perusahaan perkapalan. Setelah usahanya tidak banyak memberikan untung, pemerintah memutuskan untuk membuka kesempatan bagi para pengusaha hutan swasta agar bisa meneruskan eksploitasi hutan di Muna. Sejumlah pengusaha mengajukan permohonan investasi di bidang ini. Untuk memudahkan kinerjanya dan sekaligus mengawasinya, pemerintah menetapkan masing-masing pengusaha akan memperoleh bidang eksploitasi menurut jenis kayunya. Pemerintah hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemungut pajak dalam eksploitasi usaha ini. Kontrak terakhir dihentikan pada tahun 1936.
This study is purposed to describe and reveal the history process and exploitation of wood forest potential in Muna Island and also its effect to the people. The period of 1906-1936 was taken in this study as the temporal limits. The limits of 1906 have taken because it's considered that since that time Muna entering the colonial intervention by the agreement of new political contract which made by Sultan Buton as the king of Muna with the colonial government. The year of 1936 was taken as the end limits which considered the at in that time, all exploitation contracts in Muna ended. Basically this study is a historical research using many sources in National Archives in the forms of formal correlations, also secondary sources published in colonial period. Other important publications and sources also founded in all libraries in Yogyakarta and Jakarta. In the first ten years of 1906-1916, the state was dominated more to the forest exploitation in Muna. As the initial authority and the bureaucracy of colonial, the Netherlands government made a study about forest potential in Muna. To apply that purpose, the Netherlands government was positioned several instruments of government bureaucracy in Muna and also build the wood pilling and picking infrastructures in the swamp port. The government also holding the old feudalism system for his exploitation purpose, for example to legal the labor that fells tree, picks the tree by the coordination with shipping manufacturer. After there are little benefits in that effort, the government decided to open chance for the private entrepreneur to continue the forest exploitation in Muna. Several entrepreneurs ask some infestation question in this field. For smoothing and also guiding his work, the government definite each entrepreneur will gets exploitation field based on the type of wood. The function of government only becomes the guider and the tax collector in this exploitation. This contract is ended in 1936.
Kata Kunci : Sejarah Indonesia,Eksploitasi Hutan,Muna 1906,1936, Muna, forest, exploitation